Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Orang Tua Siswa Ditipu Oknum Ngaku Wartawan Ketika Pendaftaran Siswa Baru

Oknum yang mengaku wartawan TV Swasta itu mengaku bisa mengurus anak korban agar bisa diterima di sekolah negeri.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Orang Tua Siswa Ditipu Oknum Ngaku Wartawan Ketika Pendaftaran Siswa Baru
net
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Orang tua calon siswa SMA DKI Jakarta jadi korban penipuan jutaan rupiah oleh oknum yang mengaku wartawan TV Swasta ketika masa (Pendaftaran Peserta Didik Baru) PPDB DKI Jakarta.

Oknum yang mengaku wartawan TV Swasta itu mengaku bisa mengurus anak korban agar bisa diterima di sekolah negeri.

Kejadian itu menimpa korban ketika bulan Ramadan lalu pada saat PPDB tahap kedua sekitar tanggal 21 - 23 Juni 2017 lalu.

Mulanya, oknum itu dikenalkan kepada korban oleh kenalan yang tidak mau mereka sebutkan nama dan identitasnya.

Korban percaya karena oknum itu menunjukan kartu identitas wartawan stasiun televisi terkenal.

Meski begitu, korban juga merasa ada beberapa kejanggalan terhadap orang itu, namun demi anaknya ia mengindahkan hal itu.

BERITA REKOMENDASI

"Dia (oknum yang mengaku wartawan) kalo ngajakin ketemuan pasti malem. Nggak mau ketemuan di rumah juga. Maksud saya kan biar ada suami saya juga sekalian." Ujar korban ketika ditemui ketika PPDB tahap ketiga berlangsung di SMAN 86 Jakarta yang terletak di Jl. Bintaro Permai IV Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Rabu (5/7/17).

Awalnya, pelaku penipuan itu meminta Rp 5 juta kepada korban.

Korban pun membayar pelaku secara bertahap, tetapi pada pertemuan terakhir dengan sang penipu, dia memutuskan untuk membawa suaminya karena takut.

Berkat desakan dari suami korban, akhirnya pelaku mengembalikan uang korban.

Namun, jumlahnya hanya Rp 3 juta dari total Rp 5 Juta yang sudah disetor kepada pelaku yang mengaku sisanya sebagai uang administrasi.


Tidak mau urusan menjadi panjang, korban dan suaminya sepakat untuk mengikhlaskan Rp  2 juta tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas