Pelaku Penyerangan di Jalan Siaga Raya Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Kata polisi, mereka hanyalah pemuda-pemuda yang memilki dendam lama dengan pemuda di Jl. Siaga Raya
Penulis: Gita Irawan
Editor: Choirul Arifin
![Pelaku Penyerangan di Jalan Siaga Raya Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pelaku-perusuh-di-jl-siaga-raya-pejaten_20170706_183953.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS, JAKARTA - Tiga orang tersangka kasus penyerangan mini market dan pertokoan di Jalan Siaga Raya Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Rabu (5/7/2017) dini hari itu diancam pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan dan pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka menerima ancaman hukuman maksimal 9 tahun pidana penjara.
Status pekerjaan ketiga tersangka adalah telah bekerja. Satu diantaranya adalah seorang petugas keamanan di salah satu apartemen di Kalibata.
Satu orang lainnya adalah karyawan sebuah SPBU. Karena dendam, perusakan dan pencurian yang dilakukannya, kini ketiganya harus melepaskan pekerjaannya itu.
Tidak seperti yang dikabarkan di media sosial, mereka bertiga bukanlah komplotan geng motor.
Kata polisi, mereka hanyalah pemuda-pemuda yang memilki dendam lama dengan pemuda di Jl. Siaga Raya, Pejaten Barat, Jakarta Selatan.
Sebagaimana dikatakan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Iwan Kurniawan, SIK, MSi ketika ditanya keterlibatan ketiga tersangka dengan geng motor.
"Mereka bukan komplotan geng motor yang selama ini meresahkan. Mereka hanya sekelompok pemuda yang punya dendam dengan kelompok pemuda lain," ujar Kombes Pol. Iwan Kurniawan saat konferensi persnya pada Kamis (6/7/2017) di Mapolres Metro Jakarta Selatan.
Ketiga tersangka kini tengah dalam penanganan Polres Metro Jakarta Selatan untuk meneruskan proses hukum.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.