Tiga Klinik di Jakarta Barat yang Merehabilitasi Pecandu Narkoba Terancam Ditutup
Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat memeriksa tiga klinik di Mangga Besar, Jakarta Barat, yang diduga menyalahi aturan.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat memeriksa tiga klinik di Mangga Besar, Jakarta Barat, yang diduga menyalahi aturan.
Jika kembali melanggar aturan, Dinas Kesehatan DKI Jakarta akan menutup dan mencabut izin tiga klinik itu.
Ketiga klinik ini diduga melanggar karena melakukan detoksifikasi lewat infus, dan melakukan rehabilitasi para pencandu narkoba. Klinik A, S, dan M hingga kini masih beroperasi. Namun, mereka sudah melakukan perjanjian dengan Sudinkes Jakarta Barat.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan, dan ditemukan beberapa bukti pelanggaran.
"Jadi waktu penggerebekan kami tidak menemukan bukti-bukti pelanggaran. Entah memang tidak ada atau sudah dihilangkan, kami tidak tahu. Tapi kemarin tidak ditemukan. Klinik sebagaimana mestinya. Tidak ditemukan bukti-bukti ya," ungkap Koesmedi saat dihubungi, Selasa (11/7/2017).
Namun, untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, maka tiga klinik itu melakukan perjanjian dengan Sudinkes Jakarta Barat. Ancaman penutupan klinik juga dilayangkan Dinas Kesehatan DKI Jakarta jika melanggar.
"Perjanjian kalau ketahuan ada praktik ilegal semacam itu akan kami tutup," ucapnya.
Tindakan rehabilitasi pencandu narkoba tidak boleh dilakukan di klinik atau poliklinik, dan harus dilakukan di rumah sakit yang ditunjuk. Sebab, proses rehabilitasi antara lain mengatur pasien mengonsumsi narkoba secara terukur dan terbatas, terkait pemulihan agar pasien tidak lagi mengonsumsi narkoba sama sekali.
"Masalah detoks itu kan harus ada beberapa urusannya, tidak boleh orang kecanduan terus dikasih obat. Dari segi kejiwaannya, dari sisi hukumnya, dari sisi medis," jelasnya. (Bintang Pradewo)