Menhub: Harga Tiket LRT Sebesar Rp 12.000 Belum Final
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan tarif kereta api ringan atau Light Rail Transit sebesar Rp 12.000 bisa diturunkan.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan tarif kereta api ringan atau Light Rail Transit ( LRT) Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi ( Jabodetabek) sebesar Rp 12.000 bisa diturunkan.
Hal itu dilakukan jika penumpang yang diangkut bertambah banyak tanpa harus menambah subsidi tarif tiket.
"Subsidi itu akan turun apabila jumlah penumpang naik. Jadi bahkan subsidi akan hilang apabila itu bisa dilakukan," ujar Budi di kantor Kementerian koordinator Kemaritiman, Jakarta, Senin (31/7/2017).
Budi menjelaskan tarif tiket Rp 12.000 untuk sekali perjalanan LRT sudah diberikan subsidi dari APBN, namun hal itu tidak membebani uang belanja negara.
"Dari angka itu terlihat memang ada suatu asumsi yang cukup realistis, dan tarif Rp12.000, ada semacam subsidi tapi wajar," ungkap Budi.
Budi Karya menambahkan pembangunan kereta termasuk LRT juga bisa mengajak pihak swasta, tujuannya membantu pemerintah dalam mengurangi beban biaya.
"Saya lihat ada suatu potensi yang besar bahwasanya industri kereta api itu tidak saja harus dibiayai negara, tapi swasta sudah bisa diilbatkan," kata Budi.
Sebelumnya, Kepala Subdirektorat Kelayakan Jalan Kereta Api Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Jumardi mengatakan, pembahasan tarif telah dilakukan dengan Menko Kemaritiman.
Ada tiga tarif yang dikaji yakni Rp 10.000, Rp 12.000 dan Rp 15.000. Dari hasil pembahasan tersebut, diputuskan tarif sementara sebesar Rp 12.000. Dengan tarif tersebut, pemerintah harus memberikan subsidi yang cukup besar.
Jumardi menjelaskan, dalam perhitungan awal Kemenhub sebelumnya, tarif LRT untuk lintasan Cibubur-Cawang-Dukuh Atas mencapai sekitar Rp 40.000 per orang.