Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Tolak Pembacaan BAP Kesaksian Ahok

Mereka pun menolak surat kesaksian Basuki tersebut dibacakan dengan berbagai argumen.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Hakim Tolak Pembacaan BAP Kesaksian Ahok
capture youtube
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memberi batas waktu 14 hari kepada tim penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama untuk mengajukan banding. Hingga kini berkas pengajuan banding atas vonis 2 tahun penjara terhadap Ahok belum diterima pihak Pengadilan Tinggi DKI. 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin oleh Andi M Taufik mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim untuk membacakan BAP kesaksian Basuki Tjahaja Purnama dalam sidang pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani di gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (8/8/2017).

“Kami sudah menyampaikan surat panggilan dan sudah ditandatangani oleh Basuki Tjahaja Purnama. Namun saksi memohon melalui majelis hakim, memohon tidak bisa hadir karena jarak cukup jauh dan hal-hal lain. Kami memohon surat penyidikan tersebut bisa dibacakan,” kata Andi dalam sidang, Selasa pagi.

Majelis Hakim kemudian bertanya kepada tim kuasa hukum Buni Yani.

Mereka pun menolak surat kesaksian Basuki tersebut dibacakan dengan berbagai argumen.

Baca: Jokowi Sebut Akan ada Perubahan Peta Politik dan Ekonomi

Irfan Iskandar, salah satu tim kuasa hukum Buni Yani menuding jaksa pilih kasih terhadap saksi-saksi lainnya yang dipaksa hadir, sementara tidak dengan Basuki.

“Seharusnya jaksa punya upaya paksa. Tapi kenapa kepada Basuki Tjahaja Purnama tidak dilakukan. Alasan ketidaksehatan juga harus dibuktikan terlebih dahulu,” bebernya.

Berita Rekomendasi

Selain itu, Irfan juga merasa kesaksian tanpa kehadiran Basuki malah akan merugikan kliennya lantaran tim kuasa hukum tidak bisa mengkritik balik.

“Kami khawatir adanya potensi kebohongan. Kalau dengan alasan jauh, kami pun juga jauh,” tuturnya.

Setelah berdiskusi dengan hakim hakim anggota, ketua majelis hakim M Sapto menolak pembacaan kesaksian tertulis Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

“Kami meminta JPU mengundang dan menghadirkan Basuki Tjahaja Purnama. Silakan saksi selanjutnya,” pungkas Sapto.(Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana)

Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Hakim Tolak Pembacaan BAP Kesaksian Ahok dalam Sidang Buni Yani

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas