Wacana Tarif Parkir Rp 50.000 Sejam, Gubernur Djarot: Kalau Parkir Jangan Terlalu Lama
Lebih lanjut mantan Wali Kota Blitar itu kemudian memaparkan tujuan penerapan kebijakan tersebut tidak hanya sebatas 'menaikkan tarif parkir' saja.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Hasanudin Aco
![Wacana Tarif Parkir Rp 50.000 Sejam, Gubernur Djarot: Kalau Parkir Jangan Terlalu Lama](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20131031_parkir-kendaraan-di-badan-jalan_8177.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menjelaskan dua alasan di balik rencana penerapan kenaikan parkir yang akan diberlakukan pada Oktober mendatang oleh Pemerintah Provinsi DKI.
Ia mengatakan, hal tersebut untuk mendidik masyarakat di ibukota agar tidak memarkirkan kendaraan mereka terlalu lama, khususnya kendaraan yang diparkirkan di tepi jalan.
"Kalau parkir itu jangan terlampau lama, terutama di (tepi) jalan ya," ujar Djarot, saat ditemui di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2017).
Penerapan tersebut menurutnya, agar para pengguna jalan lainnya tidak terjebak macet lantaran banyaknya kendaraan yang parkir di tepi bahkan menggunakan badan jalan.
"Sehingga (tepi jalan) bisa digunakan dan tidak menimbulkan kemacetan," jelas Djarot.
Baca: Pemprov DKI Akan Naikkan Tarif Parkir, Sekali Parkir Jadi Rp 50.000: Berlaku Mulai Oktober 2017
Lebih lanjut mantan Wali Kota Blitar itu kemudian memaparkan tujuan penerapan kebijakan tersebut tidak hanya sebatas 'menaikkan tarif parkir' saja.
Namun, pihaknya juga ingin memberikan nilai pemahaman kepada masyarakat agar bijak saat memarkirkan kendaraan mereka.
"Itu tujuannya bukan semata-mata sisi kenaikannya (tarifnya) saja, tapi nilai (penerapannya)," kata Djarot.
Djarot pun menyebutkan alasan lainnya.
Dia menegaskan pihaknya ingin mendorong agar warga yang berada di ibukota beralih menggunakan transportasi publik.
"Untuk mengimbau mereka agar menggunakan kendaraan umum dan kalau parkir jangan lama-lama," tegas Djarot.
Sebelumnya, Pemprov DKI berencana menaikkan tarif parkir pada Oktober mendatang.
Kebijakan tersebut diprediksi akan berdampak pada naiknya uang muka atau down payment (DP) pembayaran kendaraan bermotor, terutama mobil.
Kabarnya mobil akan dikenakan Rp 50 ribu dalam satu jam saat parkir.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.