Ditetapkan Tersangka, Adik Bos First Travel Ditahan di Rutan Bareskrim
Sebelumnya Dirtipidum Mabes Polri Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahak mengungkapkan penetapan tersangka Kiki.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah menetapkan Komisaris sekaligus Manajer Keuangan perusahaan penyelenggara umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, Kiki Hasibuan sebagai tersangka.
Pihak Direktorat Tindak Pidana Umum langsung menahan perempuan yang juga adik dari bos First Travel, Anniesa Desvitasari Hasibuan, ini di Rutan Bareskrim.
"Kiki ditahan. Ditahan di Rutan Bareskrim yang berada di Polda Metro Jaya," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul kepada wartawan saat dihubungi, Jakarta Selatan, Jumat (18/8/2017).
Sebelumnya Dirtipidum Mabes Polri Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahak mengungkapkan penetapan tersangka Kiki.
"Tambah satu kan' kemarin sudah, si adiknya itu Kiki Hasibuan," ujar Herry di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (18/8/2017).
Baca: Polisi Spanyol Tembak Mati 4 Tersangka Serangan Teror di Barcelona
Herry menerangkan, Kiki yang menjabat sebagai Komisaris, dianggap mengetahui adanya penyelewengan yang dilakukan Andika dan Anniesa.
Tapi, melakukan pembiaran, karena itu dia ditetapkan sebagai tersangka.
"Dia Komisaris sebagai direktur keuangan dia mengerti cara kerja yang dilakukan direktur utamanya, dia mengerti adanya tindak pidana," ujar Herry.
Herry mengatakan, penyidik masih mendalami berapa keuntungan yang diperoleh oleh Kiki.
Sementara ini, hanya gaji yang didapat dari kerjanya di First Travel
"Kalau berapa yang dia dapat, kita belum tahu. Tapi, dia kan Komisaris, Direktur Keuangan, dia dapat gaji dari perusahaan," ujar Herry.
Polisi masih menyelidiki, untuk kemungkinan tersangka baru. Pemeriksaan terus dilakukan terhadap beberapa saksi, yang dianggap mengetahui seluk belum dari First Travel.
"Tersangka bertambah itu tergantung hasil pemeriksaan, kalau hasil berkembang ada orang yang membantu tindak pidana itu pasti kita jadikan tersangka tergantung keterangan dan alat bukti yang ada," ujar Herry.