Dishub DKI Pastikan Larangan TSepeda Motor Melintas Tidak Berlaku Di Jalan Rasuna Said
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah menegaskan kebijakan larangan sepeda motor melintas tidak berlaku di Jalan Rasuna Said.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah menegaskan kebijakan larangan sepeda motor melintas tidak berlaku di Jalan Rasuna Said.
Ia mengatakan, kebijakan yang akan diterapkan di jalan Rasuna Said adalah ganjil genap.
Karena itu, ia meminta masyarakat untuk tidak terlalu khawatir.
"Di (Jalan) Rasuna Said itu, wacana (penerapan) ganjil genap, bukan larangan motor, jadi (masyarakat) nggak usah bingung," ujar Andri di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2017).
Baca: Djarot Berniat Bangun Rumah Susun Bagi Nelayan dan Dermaga Di Pulau Reklamasi
Andri membeberkan alasan mengapa penerapan ganjil genap tidak diterapkan berbarengan dengan kebijakan larangan untuk pengendara sepeda motor.
Alasannya, penerapan kebijakan ganjil genap di Jalan Rasuna Said membutuhkan rambu-rambu yang besar.
Sehingga kebijakan itu tidak hanya asal diterapkan, tapi membutuhkan pembahasan terlebih dahulu.
Baca: Setelah Terima Sertifikat, Pulau C dan D Akan Dijadikan Pusat Bisnis
"Kenapa (ganjil genap) tidak berbarengan dengan larangan motor? karena kan kalau ganjil genap itu butuh rambu-rambu yang besar, itu pun harus kita FGD kan dulu," jelas Andri.
Ia menyebut kebijakan ganjil genap belum akan diujicobakan dalam waktu dekat.
Kata Andri, uji coba hanya akan dilakukan untuk kebijakan larangan melintas bagi pengendara sepeda motor dari Jalan MH Thamrin hingga Bundaran Senayan, pada 12 September mendatang.