Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diajak Nonton Video Porno dari Handphone, 9 Bocah Laki-laki Dicabuli Gondes di Cengkareng

Sebelum melakukan pelecehan seksual, korban diajak pelaku untuk menonton video porno dari handphonenya

Editor: Sanusi
zoom-in Diajak Nonton Video Porno dari Handphone, 9 Bocah Laki-laki Dicabuli Gondes di Cengkareng
Warta Kota
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polsek Cengkareng, Jakarta Barat mengamankan seorang pria bernama Agus Winarto alias Gondes (27) karena telah melakukan tindak asusila terhadap sembilan orang bocah lelaki.

Pelaku dibekuk di kediamannya di kawasan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat. Kapolsek Cengkareng, Kompol Agung Leksono mengatakan, lima dari sembilan korbannya telah menyambangi Mapolsek Cengkareng untuk membuat laporan.

"Korban yang datang ke Polsek berinisial FN, CN, AH, MS, dan AP. Sedangkan empat korban lainnya tidak menyambangi Polsek Cengkareng. Mereka ini masih duduk di bangku sekolah dasar," ujar Agung, Senin (22/8/2017).

Baca: Penelusuran PPATK: Dana First Travel Dipakai untuk Beli Rumah, Mobil Mewah Hingga Valas

Agung mengatakan, terbongkarnya kasus pedofilia ini bermula ketika orangtua salah satu korban merasa curiga terhadap perilaku anaknya yang berubah.

Korban yang semula bersifat periang tiba-tiba saja berubah menjadi pendiam. Dari informasi yang didapat orangtua korban, lanjutnya, pelaku sering mengantar jemput dan mengajak bermain para korbannya.

"Modus operandinya mengajak anak bermain dan dikasih iming-iming makanan, mengantar sekolah. Saat keadaan rumah sepi dilakukan kegiatan seksual yang upnormal, seperti oral seks lewat anus," sebutnya.

BERITA REKOMENDASI

Pelaku mengaku telah melakukan pelecehan seksual ini selama satu tahun. Sebelum melakukan pelecehan seksual, korban diajak pelaku untuk menonton video porno dari handphonenya.

"Korban yang semula menolak saat hendak dilecehkan kemudian diiming-imingi dengan imbalan berupa uang jajan sejumlah Rp 10.000 hingga Rp 20.000," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan terancam Pasal 82 Jo pasal 76 E UURI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak ancaman hukuman 15 tahun.

"Saat ini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di jeruji besi Mapolsek Cengkareng," tutup Agung.

Berita Ini Sudah Dipublikasikan di Kompas.com, dengan judul: Cabuli 9 Bocah Lelaki, Seorang Pria di Cengkareng Ditangkap Polisi

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas