Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dibantu Tentara dan Polisi, Pemprov DKI Segel Apartemen Point 8

Para petugas gabungan yang dibantu TNI dan Polri langsung memasang plang berwarna merah dan bertuliskan Disegel di bangunan yang melanggar tersebut.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Dibantu Tentara dan Polisi, Pemprov DKI Segel Apartemen Point 8
Warta Kota
emprov DKI menyegel bangunan apartemen di kawasan Cengkareng 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proyek pembangunan Apartemen Point 8 yang dikerjakan PT. Crown Porcelain, LTD  di Jalan Daan Mogot Km 14 Kelurahan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (24/8) disegel jajaran Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta.

Penyegelan itu dilakukan lantaran pembangunan apartemen tersebut menyalahi aturan.

Para petugas gabungan yang dibantu TNI dan Polri langsung memasang plang berwarna merah dan bertuliskan Disegel di bangunan yang melanggar tersebut.

Penertiban itu dilakukan dikarenakan adanya oerbedaan infrastruktur dengan ijin pada tower apartemen mulai dari lantai 1 sampai lantai 9 dari jumlah seluruh 22 lantai.

"Apartemen itu melanggar intensitas kelebihan luasan," kata Widodo Prayitno, Kepala Bidang Penindakan Dinas Citata DKI Jakarta, Kamis (24/8/2017).

Menurutnya, Koefisien Luas Bangunan (KLB) juga melanggar. "Jadi voidenya itu dicor, mestinya dilubang saja," ucapnya.

Tidak ada perlawanan dari pengelola saat petugas melakukan pemasangan plang segel. Para pekerja pun masih sibuk mengerjakan pekerjaan pembangunan apartemen tersebut.

Berita Rekomendasi

"Kalau masih membandel dengan melanjutkan pembangunanmaka akan kami bongkar," ucap dia.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas