Biar Adil, Mobil juga Harus Dilarang Lewat Thamrin-Sudirman dan Rasuna Said
Mengenai alasan mengapa mobil juga perlu dilarang, Tigor mengatakan bahwa sumber kemacetan bukan hanya dari sepeda motor.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat transportasi, Azas Tigor Nainggolan, melihat perlu adanya pelarangan terhadap mobil di kawasan Thamrin-Sudirman dan Rasuna Said.
Ia mengatakan bila kendaraan roda empat perlu dilarang juga melalui kawasan yang direncanakan akan membatasi pengendara sepeda motor terkait program Pemprov DKI Jakarta.
Hal ini diungkapkan pria yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Transportasi Kota itu, ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat (25/8/2017).
"Jangan hanya motor, bila perlu mobil juga dilarang. Biar adil. Sama (tempatnya), di Thamrin-Sudirman dan Rasuna Said," ujar Tigor.
Mengenai alasan mengapa mobil juga perlu dilarang, Tigor mengatakan bahwa sumber kemacetan bukan hanya dari sepeda motor.
"Kan yang bikin macet itu dua, mobil sama motor. Dua-duanya kendaraan pribadi. Jadi semua kendaraan pribadi harusnya nggak boleh lewat," katanya.
Menurutnya, kawasan itu baiknya hanya dilalui oleh angkutan umum massal saja bila memang akan ada pelarangan.
Jika berpatokan kepada keadilan, maka penting bagi Pemprov DKI untuk melarang mobil disamping motor.
Baca: Pansus Angket KPK Bisa Minta Keterangan Budi Gunawan
Meski begitu, Tigor tetap menekankan adanya penyediaan angkutan umum massal yang baik dulu, sebelum melakukan pelarangan kendaraan bermotor di kawasan tadi.
Diberitakan, Pemprov DKI Jakarta berencana membatasi penggunaan sepeda motor di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) hingga Bundaran Senayan, serta kawasan Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Pembatasan rencananya mulai diuji cobakan 12 September hingga 10 Oktober 2017. Nantinya, sepeda motor akan dilarang melintas di kawasan tersebut mulai pukul 06.00 hingga pukul 23.00 WIB.
Bila tetap melintas di kawasan tersebut, pengendara motor diberitakan akan mendapatkan denda sebesar Rp 500 ribu atau pidana kurungan paling lama dua bulan sesuai ketentuan pidana yang diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.