Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Usut Dua Pria yang Bersama Suami Indria Kameswari di Bandara Halim Perdanakusuma

Dua orang pria terlihat bersama Muhammad Akbar setelah peristiwa pembunuhan terhadap istrinya, Indria Kameswari.

Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Polisi Usut Dua Pria yang Bersama Suami Indria Kameswari di Bandara Halim Perdanakusuma
Instagram
Indria kameswari 

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Dua orang pria terlihat bersama Muhammad Akbar setelah peristiwa pembunuhan terhadap istrinya, Indria Kameswari.

Gambar itu terlihat dari hasil rekaman kamera pengawas di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

Dua orang inilah yang terlihat mengantar Akbar, yang kini jadi tersangka dalam kasus itu, masuk ke bandara dalam upaya pelariannya ke Batam.

Keberadaan dua orang tersebut diungkapkan dalam progam "Aiman" yang tayang di Kompas TV, Senin (11/9/2017).

Baca: Tim Dokter DPR: Setya Novanto Dibawa ke Rumah Sakit karena Jatuh Saat Main Pingpong

Aiman menemui Kasat Reskrim Polres Bogor Ajun Komisaris Bimantoro Kurniawan untuk mengkonfirmasi mengenai siapa dua orang tersebut.

Menurut Bimantoro, sampai saat ini polisi belum mendapatkan informasi tentang siapa dua orang tersebut.

BERITA TERKAIT

Penyebabnya, Akbar selalu memberikan keterangan yang berubah-ubah.

"Masih kami dalami mengenai dua orang ini. Kemungkinan mereka adalah orang terdekat dari pelaku," ujar Bimantoro.

Baca: Gerindra Jawa Barat Tarik Dukungan Deddy Mizwar-Ahmad Syaikhu di Pilkada 2018, Ini Pemicunya

Bimantoro belum dapat memastikan apakah dua orang tersebut yang kini memegang pistol yang digunakan Akbar untuk menembak Indria.

Yang pasti, kata Bimantoro, Akbar tak meninggalkan pistol tersebut di rumahnya yang menjadi lokasi pembunuhan pada 1 September 2017.

Ia juga tak membawa pistol tersebut saat ditangkap di Batam. Bimantoro mengimbau agar pihak yang kini menguasai pistol tersebut segera menyerahkannya ke polisi.

Baca: Kasus Bayi Debora, Ketua MPR Nilai RS Mitra Keluarga Bisa Ditutup

Ia menegaskan, orang memiliki senjata api tanpa izin bisa dijerat dengan 20 tahun penjara seperti yang diatur dalam UU Darurat Republik Indonesia.

"Pesan saya kepada siapapun orang yang dititipkan oleh tersangka, saya imbau demi keselamatan diri dan orang lain sebaiknya diserahkan ke kepolisian. Kami harap yang bersangkutan kooperatif," kata Bimantoro.(ALSADAD RUDI)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Siapa 2 Orang yang Bersama Akbar Usai Pembunuhan Indria?

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas