Pelaku Membunuh Bos Garmen Usai Pulang dari Masjid Menunaikan Sholat Isya
Rencana pun berjalan mulus, sesampainya di rumah korban, para tersangka disambut Zakiyah yang kemudian mempersilahkan ketiganya untuk masuk.
Editor: Hasanudin Aco
"Mereka melewati Sungai Klawing yang sepi, jenazah korban langsung dilemparkan ke dalam sungai sampai akhirnya ditemukan warga paginya (Senin, 11/9/2017)," jelasnya.
Tidak hanya mengungkap jika pembunuhan telah direncanakan sebelumnya, motif pembunuhan pun terungkap.
Selain ingin menguasai harta benda milik korban, alasan pembunuhan katanya juga dikarenakan adanya dendam.
"Motif mereka karena sakit hati diberhentikan kerja di pabrik garmen milik korban, namun tidak diberi pesangon. Tersangka AZ sopir sudah 20 tahun, tersangka ST kerja di pabrik sudah 30 tahun," jelasnya.
Terkait hal tersebut, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka sekaligus mengumpulkan barang bukti.
Ketiganya dijerat pasal berlapis sesuai dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Penulis: Dwi Rizki