Sanksi bagi Pengelola Diamond, Ini Penjelasan Djarot
Tindakan penyalahgunaan psikotropika itu kewenangan kepolisian dan BNNP, jadi ada kewenangan sendiri
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menanggapi kembali adanya narkoba di Diskotek Diamond yang pernah mendapatkan peringatan pertama dari Pemprov DKI terkait peredaran narkoba, Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat mengatakan pihaknya tidak memiliki wewenang dalam memberikan sanksi kepada pengelola diskotek.
Ia menjelaskan, Pemprov DKI hanya memiliki wewenang terkait perizinan.
"Kalau (sanksi bagi pengelola) itu urusannya kepolisian, kalau untuk masalah perizinan adalah ranah Pemprov (DKI)," ujar Djarot, saat ditemui di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (15/9/2017).
Mantan Wali Kota Blitar itu pun menegaskan bahwa aparat kepolisian dan Badan Narkotika Nasional Provinsi yang memiliki tugas dalam menindak para penyalahguna narkoba.
"Tindakan penyalahgunaan psikotropika itu kewenangan kepolisian dan BNNP, jadi ada kewenangan sendiri," kata Djarot.
Djarot pun sempat menilai pihak pengelola diskotek tersebut mengetahui adanya narkoba di tempat hiburan malam tersebut, lantaran sudah dua kali ada pelanggannya yang tertangkap karena kepemilikan narkoba.
Sebelumnya Diskotek Diamond pernah mendapatkan peringatan keras dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta lantaran terdapat peredaran narkoba di lokasi tersebut pada Mei 2017 lalu.
Kemudian disusul aksi penangkapan terhadap politisi Golkar Indra J Piliang dan kedua rekannya di lokasi yang sama, pada Rabu, 13 September 2017.
Aparat kepolisian memang tidak menemukan barang bukti narkoba, namun berhasil mengamankan barang bukti berupa satu set alat isap sabu dan cangkong bekas pakai, satu plastik bekas pakai, dan sebuah korek api.
Polisi pun melakukan tes urine terhadap Indra dan menemukan fakta bahwa politisi itu positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Pemprov DKI memang memiliki ketegasan dalam memberantas narkoba di tempat hiburan malam.
Ketegasan itu tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan.
Dalam Perda tersebut, tempat hiburan malam yang ketahuan mengedarkan narkoba untuk kali kedua, akan mendapatkan sanksi berupa penutupan dan pencabutan izin.