Tukang Ojek Pemerkosa Gadis 16 Tahun Ditangkap Saat Asyik Tiduran di Musala
A (48) seorang tukang ojek ditangkap polisi saat tidur-tiduran di mushala, Senin (10/9/2017).
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - A (48) seorang tukang ojek ditangkap polisi saat tidur-tiduran di musala, Senin (10/9/2017).
Ia ditangkap karena melakukan pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
"Reskrim Polsek Pancoran mendatangi mushala tersebut dan berhasil menemukan pelaku sedang tidur di dalam Musala Al-Anwar Mampang Prapatan," ujar Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Purwanta, Jumat (15/9/2017).
Baca: Tukang Ojek Janjikan Alam Surga Lalu Tiduri Gadis 16 Tahun
Purwanta mengatakan, keberadaan A di mushala itu diketahui penyidik dari korbannya, AF (16).
Korban dan pelaku tinggal cukup dekat di Mampang Prapatan.
Pada Kamis (31/9/2017), A membawa AF ke Hotel Maven di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.
Setelah diperkosa, AF mengadu kepada keluarganya dan melapor ke polisi.
Hasil visum menunjukkan bahwa AF telah disetubuhi.
Adapun AF diiming-imingi jalan-jalan dan masuk surga jika mau dibawa ke hotel oleh A.
Polisi kini menahan A dan menjeratnya dengan Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 287 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Penulis: Nibras Nada Nailufar
Berita ini sudah dimuat di Kompas.com dengan judul: Pemerkosa Anak di Mampang Ditangkap Saat Tidur di Mushala