Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim PN Jakarta Pusat Putuskan Seorang Warga DKI Harus Rp 10 Juta ke Negara Karena Tebang Pohon

Keempat terdakwa kasus penebangan liar itu antara lain Edi Sahputra dengan lokasi kasus di Jalan Moh Kahfi 2 Kelurahan Jagakarsa divonis Rp 10 juta.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Hakim PN Jakarta Pusat Putuskan Seorang Warga DKI Harus Rp 10 Juta ke Negara Karena Tebang Pohon
IST
Ilustrasi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis 4 terdakwa kasus tindak pidana ringan (tipiring) terkait penebangan liar dan pembangunan illegal di atas makam.

Perkara itu diajukan Dinas Kehutanan Pemprov DKI Jakarta dan disidangkan pada Jumat (13/10/2017).

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Penegakan Hukum Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta, Henry Perez, mengatakan ada lima kasus tipiring yang disidangkan.

Empat kasus itu diproses dengan Perda nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Penebangan pohon) dan 1 kasus melanggar Perda nomor 3 tahun 2007 tentang Pemakaman.

Keempat terdakwa kasus penebangan liar itu antara lain Edi Sahputra dengan lokasi kasus di Jalan Moh Kahfi 2 Kelurahan Jagakarsa divonis Rp 10 juta.

Hasbi Maruzi dengan lokasi kasus Jalan H Lebar, Kelurahan Meruya Utara divonis Rp 15 juta, Zulfan lokasi kasus di Jalan Tawakal Ujung, Kelurahan Tomang divonis Rp 10 juta, dan Suroso lokasi kasus di Jalan Kelapa Dua, Kelurahan Kelapa Dua divonis Rp 5 juta.

Sedangkan untuk kasus pembuatan bangunan illegal di atas makam terdapat 3 terdakwa yang vonis hukumannya berbeda-beda.

Berita Rekomendasi

Terdakwa Manta (52) divonis denda Rp 3,5 juta, Andrianto (40) divonis Rp 2 juta, dan Maemudin (70) divonis Rp 1 juta.

Mereka menyalahi aturan karena membangun makam seperti bangunan rumah. Padahal seharusnya makam cukup dipasangi nisan saja.

"Semuanya bisa dibuktikan kesalahannya," kata Perez ketika dihubungi Wartakotalive.com, Jumat (13/10/2017) siang.

Perez mengatakan, sampai dengan saat ini, untuk kasus yang melanggar Perda 8 tahun 2007 pasal 12 huruf g, yaitu menebang pohon tanpa izin telah disidangkan 10 kasus dengan jumlah denda yang telah disetorkan ke negara sebesar Rp 160 juta.

Sementara total denda apabila disatukan dengan kasus bangunan liar di atas makam maka mencapai Rp 166, 5 juta.

Sementara itu sekitar 3.000 pohon di median jalan Sudirman-Thamrin pembatas jalur lambat dan jalur cepat terancam hilang.

Pemprov DKI akan memindahkan ribuan pohon tersebut ke lokasi Ruang Terbuka Hijau (RT) yang ada di Jakarta.

"Kami memohon maaf kepada masyarakat karena ada ribuan pohon yang akan dilakukan penopingan dalam waktu dekat sebelum memindahkanya ke lokasi aset pemda, seperti taman BMW dan kebon bibit dulu dilakukan pemeliharaan. Diupayakan dipelihara itu pohon tidak dibuang," kata Sekda DKI Saefullah beberapa waktu lalu.

Penulis: Theo Yonathan Simon Laturiuw

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas