Ingatkan Janji Anies-Sandi Sejumlah Ormas Akan Segel Lantai Tujuh Alexis
Mohammad menerangkan, tujuan aksi mereka agar lantai 7 Hotel Alexis ditutup.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah organisasi masyarakat akan melakukan aksi di depan Hotel Alexis, Pademangan, Jakarta Utara, Kamis (19/10/2017).
Ketua Forum Masyarakat Jakarta Utara Mohammad Yusuf mengatakan, sudah berkoordinasi dengan sejumlah organisasi masyarakat untuk melangsungkan aksi di depan Hotel Alexis.
Mohammad menerangkan, tujuan aksi mereka agar lantai 7 Hotel Alexis ditutup. Sebab, diduga digunakan untuk prostitusi.
Mohammad mengatakan, aksi ini juga sebagai pengingat janji yang diutarakan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, Anies Baswedan dan Sandiaga Salahudin Uno.
"Kita mau mengingatkan janji Mas Anies agar tempat maksiat sebagaimana Kalijodo dengan mudah dibubarin. Masa ini, tidak bisa ditutup yang lantai tujuhnya. Lantai tujuh saja sisanya mah hotel jalan terus," ujar Mohammad saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (17/10/2017).
Mohammad mengatakan, aksi akan berlangsung Kamis. Sudah ada beberapa organisasi masyarakat yang diundang pihaknya untuk ikut berdemonstrasi.
Baca: Pemberi Dana Terhadap Anggota Saracen Akan Diungkap di Pengadilan
"Kita mau segel secara simbolis," ujar Mohammad.
Beberapa ormas itu, ucap Mohammad, Pemuda Masjid, Pemuda Pancasila, Forum Betawi Rempug, Front Pembela Islam, dan Laskar Merah Putih.
"Estimasi massa 1.000 orang," ujar Mohammad. "Kita mengingatkan ada masalah yang sudah sangat kronis di Jakarta Utara. Terkait prostitusi dan hawa nafsu," katanya.
Mohammad mengatakan, sudah melayangkan surat pemberitahuan aksi kepada pihak Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara. Kemudian, pada hari ini, akan melayangkan surat pemberitahuan aksi ke Polda Metro Jaya.
"Ke Polda Metro Jaya, rencananya hari ini," ujar Mohammad.
Gubernur DKI Jakarta terpilih, Anies sempat berjanji akan menutup tempat hiburan malam Alexis di Pademangan, Jakarta Utara.
"Ya, komitmen kami melaksanakan Perda. Jadi semua pelanggaran akan kami tindak dan perda itulah yang akan menjadi pegangan," ujar Anies beberapa waktu lalu.
Perda yang dimaksud Anies adalah Perda DKI Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum. Dalam Pasal 42 ayat 1 disebutkan setiap orang dilarang bertingkah laku dan/atau berbuat asusila di jalan, jalur hijau, taman, atau dan tempat-tempat umum lain.
Pada ayat 2 disebut setiap orang dilarang: a. Menjadi penjaja seks komersial; b. Menyuruh memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain menjadi penjaja seks komersial.
Adapun Pasal 43 menyebut setiap orang atau badan dilarang menyediakan dan/atau menggunakan bangunan atau rumah sebagai tempat berbuat asusila.