Reaksi Pengemudi Taksi Online Setelah Dibolehkan Beroperasi di Bandara Soekarno-Hatta
Pengelola Bandara Soekarno-Hatta sebelumnya membuat peraturan bahwa sopir taksi online dilarang mengangkut penumpang dari area bandara.
Editor: Malvyandie Haryadi
Sejak diresmikan kemarin, armada taksi online yang diizinkan beroperasi di bandara baru 60 unit. PT Angkasa Pura II memberikan kuota maksimal 500 unit yang secara bertahap akan dipenuhi pihak Inkoppol.
Melalui kerja sama Grab dengan Inkoppol dan PT AP II, sopir taksi online yang bisa melayani penumpang di bandara hanya mereka yang terdaftar. Jika nantinya didapati ada sopir taksi online tidak terdaftar mengangkut penumpang, tetap akan diproses oleh petugas Avsec seperti biasa.
"Nanti kami minta laporan bulanannya, rekap dari harian. Kami ingin tahu, benar enggak sih yang melayani dari Bandara Soekarno-Hatta ke luar yang terdaftar. Kalau enggak, pasti kami kasih sanksi," kata Operation and Services Executive Manager Bandara Soekarno-Hatta, Djody Prasetyo.
Pengakuan "Driver" yang Dihukum
Status legal dan resmi yang disandang pengemudi taksi online dinilai sangat berarti bagi mereka.
Beberapa hari sebelum peresmian operasional taksi online, Kompas.com sempat berbincang dengan pengemudi taksi online yang mengangkut penumpang secara ilegal di bandara.
Dia menceritakan pengalamannya yang pernah ketahuan beroperasi di terminal, lalu ditangkap dan diberi hukuman fisik.
Meski hukumannya dianggap masih dalam batas toleransi, pengemudi itu tetap mengeluhkan cara hukuman yang diterapkan kepadanya dan teman-temannya.
"Bayangin, saya disuruh lari keliling lapangan enggak pakai sepatu, sendal, siang hari bolong. Panasnya kayak apa tahu. Lalu disuruh nyanyi Indonesia Raya," kata pengemudi taksi online berinisial C.
C menyebut, petugas menerangkan kepada dia dan temannya bahwa hukuman diberikan supaya ada efek jera dan bisa menaati peraturan. Tetapi, rangkaian hukuman itu secara tidak langsung berdampak pada pekerjaan si pengemudi taksi online.
"Teman saya habis lari panas-panasan, kakinya sakit, sampai tiga hari enggak kerja. Mobil sih memang enggak disita, langsung dibalikin hari itu juga," kata C.
Operation and Services Executive Manager Bandara Soekarno-Hatta, Djody Prasetyo, mengatakan, jumlah taksi online yang beroperasi secara ilegal dalam sehari bisa mencapai 1.500 unit dan tersebar di seluruh area bandara.
Sedangkan jumlah taksi konvensional yang resmi beroperasi hanya 1.300, sehingga pihaknya menerapkan sanksi tegas bagi pengemudi taksi online yang masih membandel.
Kuota 500 unit taksi online juga mempertimbangkan persaingan antara moda transportasi online dengan yang konvensional. Djody mengatakan, dengan pembatasan seperti itu, pihaknya sekaligus melindungi keberadaan taksi konvensional.
Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Pengemudi Taksi "Online" Lega, Kini Beroperasi Resmi di Soekarno-Hatta