Gelar Unjuk Rasa, Sopir Taksi Online Patungan Pakai Uang Pribadi
Merasa diberatkan dengan revisi Peraturan Menteri Perhubungan No.26 tahun 2017, ratusan pengemudi taksi online gelar aksi unjuk rasa
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Merasa diberatkan dengan revisi Peraturan Menteri Perhubungan No.26 tahun 2017, ratusan pengemudi taksi online pun melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Perhubungan.
Para sopir pun dengan lantang mengatakan aksi mereka kali ini tidak disponsori oleh siapapun.
Dari mobil yang membawa pengeras suara, salah satu orator mengatakan mereka mengumpulkan uang pribadi untuk melakukan aksi tersebut.
"Kita bayar sendiri, kita patungan hari ini, atas inisiatif sendiri untuk kesejahteraan kita semua," ungkap orator.
Ia menyebutkan ada anggota yang menyumbang mulai dari puluhan ribu hingga ratusan ribu rupiah.
"Kita ada yang patungan Rp 50 ribu ya, ada juga yang Rp 200, ada yang Rp 500 ribu, kita tidak pernah dapat aliran dana ya," ungkap sang orator.
Para sopir ini menuntut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi kembali merevisi draft revisi No.26 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek khususnya mengenai mengenai kewajiban uji KIR kendaraan, penggunaan SIM umum untuk sopir taksi online, pemasangan stiker dan plat khusus.