Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekjen PKB Puji Anies-Sandi Tak Perpanjang Izin Hotel Alexis

"Prinsip penutupan Alexis itu bagus, tentu dengan catatan mereka terbukti melaksanakan praktek portitusi," kata Karding.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sekjen PKB Puji Anies-Sandi Tak Perpanjang Izin Hotel Alexis
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno saat pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/10/2017). Presiden Joko Widodo melantik Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta dan Sandiaga Uno sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta untuk periode 2017-2022. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Kadir Karding, mengapresiasi langkah Pemprov DKI Jakarta menghentikan izin usaha Hotel dan Griya Pijat Alexis di bawah bendera PT Grand Ancol Hotel.

"Prinsip penutupan Alexis itu bagus, tentu dengan catatan mereka terbukti melaksanakan praktek portitusi," kata Karding saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Selasa (31/10/2017).

Dirinya meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno untuk melakukan penelitian tempat prostitusi lainnya.

"Pemda juga harus mulai meneliti kemungkinan-kemungkinan adanya praktek portitusi lainnya, ditempat lain. Itu juga harus mendapat perlakuan yang sama," katanya.

Baca: Anggota DPRD DKI Nilai Janggal Surat Dinas PTSP yang Tolak Perpanjangan Izin Usaha Alexis

Diberitakan sebelumnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemprov DKI (PTSP) tak memperpanjang izin usaha Hotel Alexis.

Surat permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang diajukan PT Grand Ancol Hotel (pengelola Alexis), tak dapat diproses PTSP berdasarkan surat pada 27 Oktober 2017.

BERITA TERKAIT

Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta, Edy Junaedi, membenarkan hal tersebut.

"Saya juga sudah laporkan ke gubernur soal tak diperpanjangnya izin usaha Hotel Alexis," kata Edy ketika dihubungi Wartakotalive.com, Senin (30/10/2017) siang.

Dalam suratnya, ada tiga pertimbangan Edy memilih tak memroses permohonan TDUP pengelola Hotel Alexis.

Alasan pertama, berkembangnya informasi di media massa terkait kegiatan yang tidak diperkenankan dan dilarang di usaha hotel dan griya pijat di Alexis.

Alasan kedua, seharusnya pengelola mencegah segala bentuk perbuatan melanggar kesusilaan dan melanggar hukum yang tersiar di berbagai media massa.

Alasan ketiga, pemerintah berkewajiban mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan dalam rangka mencegah dan menanggulangi dampak negatif bagi masyarakat luas.

Menurutnya, izin usaha Alexis sudah habis sejak September 2017. Sehingga, dengan tak diperpanjangnya izin, sudah seharusnya pengelola Alexis bersiap menutup usahanya.

"Sebuah usaha kan tak akan bisa berjalan tanpa izin usaha," kata Edy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas