10 Poin yang Harus Dilakukan Pejabat DKI Untuk Dorong Pelayanan Publik di Jakarta
Di forum tersebut Anies menyampaikan 10 poin penting yang harus menjadi landasan pegawai Pemprov Jakarta di tingkat kelurahan
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Jakarta Anies Rasyid Baswedan memimpin jalannya rapat bersama seluruh lurah, camat, walikota hingga bupati se-Jakarta dalam rangka meningkatkan pelayanan publik di ruang Balai Agung, Balaikota Jakarta, Senin (13/11/2017).
Di forum tersebut Anies menyampaikan 10 poin penting yang harus menjadi landasan pegawai Pemprov Jakarta di tingkat kelurahan hingga walikota untuk meningkatkan pelayanan publik.
“Yang pertama jangan sampai ada pungutan liar, korupsi, dan gratifikasi dalam bentuk apapun. Yang kedua jangan sampai ada kekosongan pelayanan walaupun pada jam istirahat yang biaa dikoordinasikan,” jelas Anies.
Ia kemudian melanjutkan menyebut poin ketiga yaitu pegawai pemerintah tidak boleh terlambat masuk kantor dan harus hadir di lokasi pelayanan maksimal 15 menit sebelum jam pelayanan dibuka.
“Kalau melayani jangan sampai telat dan jangan baru datang waktu jam pelayanan dibuka. Itu akan membuat masyarakat semakin menunggu lama,” tegasnya.
Anies menyebut poin keempat adalah para pegawai pemerintahan perlu memiliki ‘sense of urgensi’ dalam menghadapi kondisi masyarakat Jakarta yang berubah.
Misalnya pejabat perlu mengantisipasi pelayanan publik ketika musim penghujan atau saat libur lebaran akan tiba.
Yang kelima adalah Anies menekankan tidak boleh ada masalah warga yang digantungkan padahal masyarakat sudah memberi laporan.
“Keenam jangan diskriminatif, jangan semena-mena karena tidak enak mengalami diskriminasi. Ketujuh pastikan tak ada bawahan yang membolos atau berada di tempat yang tidak semestinya saat jam kerja,” ungkapnya.
Yang kedelapan adalah Anies meminta pejabat Pemprov Jakarta untuk mengubah ‘mindset’ bekerja 24 jak untuk warga.
Kemudian berpenampilan patut.
“Dan yang kesepuluh bila ada yang melanggar atau melakukan kesalahan atasan hingga dua tingkat di atasnya akan kami tegur. Itu untuk memastikan tanggung jawab pengawasan dilakukan secara pasti ke tingkat bawah,” pungkasnya.