Anggota DPRD DKI Kecewa Satpol PP Tak Bernyali Hadapi Reklame LED Ilegal
Kalangan DPRD DKI Jakarta menilai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI lembek dalam menghadapi reklame LED yang tidak berizin.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kalangan DPRD DKI Jakarta menilai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI lembek dalam menghadapi reklame LED yang tidak berizin.
Mereka menilai Satpol PP tak punya nyali dalam menertibkan reklame LED yang tidak berizin di salah satu ruas Jalan Gadjah Mada Gambir Jakarta Pusat.
Baca: Ketua Umum PBNU: Kami Tak Pernah Surut Perangi Radikalisme dan Terorisme
Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI, Abdul Ghoni, mengaku kecewa terhadap kinerja Satpol PP DKI dalam hal ini karena menurutnya mereka tidak menjalankan tugas dengan benar sesuai aturan yang berlaku.
Apalagi, ucap Ghoni, surat perintah menertibkan reklame tak berizin tersebut sudah keluar dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan.
"Saya yakin tidak hanya di Gadjah Mada saja yang tak berizin tapi didiamkan," kata Abdul Ghoni di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebun Sirih, Jakarta Pusat, Senin (20/11/2017).
Menurut dia, akibat sikap Satpol PP itu, DKI terancam kehilangan pendapatan asli daerah (PAD).
Padahal, Gubernur DKI Jakarta Anies R Baswedan dan wakilnya Sandiaga S Uno tengah gencar melakukan peningkatan pendapataan daerah untuk pembangunan.
"Masalah ini biar Pak Gubernur dan Wakil Gubernur yang menilai sendiri kinerja Satpol PP. Tanah Abang aja tak becus. Ini soal reklame juga," jelas Ghoni seraya berjanji menyampaikan masalah ini secara langsung kepada Anies dan Sandiaga.
Ghoni juga menjelaskan, pendapatan dari sanksi bunga pajak reklame pada 2017 mencapai Rp 22 miliar dan pendapatan sanksi denda pajak reklame Rp 41 miliar.
Artinya, katanya, akibat ulah beberapa oknum pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), DKI terancam kehilangan pendapatan dari pajak reklame.
"Harusnya bisa lebih dari Rp 900 miliar target pajak reklame2017. Tapi ternyata jadi sulit, lantaran ada yang main," beber Ghoni.
Dia menambahkan, dalam Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 244 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.
"Kasatpol PP DKI baca dulu aturan ini," tegasnya.
Anggota Komisi C DPRD DKI Ruslan Amsari mengaku bahwa semua pajak reklame harus ditagih demi memenuhi target Pemprov DKI Jakarta.
Menurut dia, harus ada upaya agar tidak ada ada lagi ulah oknum PNS yang merugikan negara dari pendapatan daerah dari hasil pajak reklame. "Saya rasa harus dikejar terus," beber Ruslan.
Kasatpol PP DKI Jakarta, Yani Wahyu mengaku sudah tahu masalah ini. "Ini sedang dirapatkan malam ini," kata Yani ketika dihubungi Warta Kota, Senin (20/11/2017) malam.
Menurut Yani, pihaknya akan mengambil langkah nyata esok hari.