Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rekan Bisnis Wagub DKI Minta Polisi Tangguhkan Penahanan

"Jadi nanti penyidik yang menilai apakah dikabulkan atau tidak," tutur Argo, kepada wartawan ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin (27/11/2017).

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Rekan Bisnis Wagub DKI Minta Polisi Tangguhkan Penahanan
Tribunnews.com/ Dennis Destryawan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Andreas Tjahjadi, tersangka kasus dugaan penggelapan lahan, mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan penyidik sedang mempertimbangkan memberikan penangguhan penahanan.

"Jadi nanti penyidik yang menilai apakah dikabulkan atau tidak," tutur Argo, kepada wartawan ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin (27/11/2017).

Baca: Adat Bhinneka Tunggal Ika Warnai Pernikahan Pramuka di Kota Tangerang

Menurut dia, pengajuan penangguhan penahanan merupakan hak seorang tersangka yang diatur di dalam aturan hukum.

Namun, dia tidak dapat menjelaskan alasan rekan bisnis Wakil Gubernur DKI Jakarta tersebut mengajukan penangguhan penahanan.

"Jadi nanti penyidik akan menilai daripada pengajuan itu. Sampai sekarang masih dalam penilaian," tambahnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Andreas dan Sandiaga Uno dilaporkan Fransiska Kumalawati ke Polda Metro Jaya beberapa bulan lalu atas tuduhan menggelapkan uang hasil likuidasi sebuah perseroan yang melibatkan mereka berdua dalam struktur kepengurusan.

Baca: Pengacara Jawab Rumor Kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia

Sandi membantah hal itu dan merasa kasus itu ditunggangi kepentingan lain.

Peristiwa likuidasi perusahaan itu sudah terjadi beberapa tahun lalu.

Laporan kasus itu baru dilayangkan ketika Sandi mengikuti Pilkada DKI Jakarta 2017.

Sejak 16 November 2017, Andreas mendekam dibalik jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas