Rekan Bisnis Wagub DKI Minta Polisi Tangguhkan Penahanan
"Jadi nanti penyidik yang menilai apakah dikabulkan atau tidak," tutur Argo, kepada wartawan ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin (27/11/2017).
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Ferdinand Waskita
![Rekan Bisnis Wagub DKI Minta Polisi Tangguhkan Penahanan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kabid-humas-polda-metro-jaya-kombes-pol-argo-yuwono_20171116_182754.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Andreas Tjahjadi, tersangka kasus dugaan penggelapan lahan, mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan penyidik sedang mempertimbangkan memberikan penangguhan penahanan.
"Jadi nanti penyidik yang menilai apakah dikabulkan atau tidak," tutur Argo, kepada wartawan ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin (27/11/2017).
Baca: Adat Bhinneka Tunggal Ika Warnai Pernikahan Pramuka di Kota Tangerang
Menurut dia, pengajuan penangguhan penahanan merupakan hak seorang tersangka yang diatur di dalam aturan hukum.
Namun, dia tidak dapat menjelaskan alasan rekan bisnis Wakil Gubernur DKI Jakarta tersebut mengajukan penangguhan penahanan.
"Jadi nanti penyidik akan menilai daripada pengajuan itu. Sampai sekarang masih dalam penilaian," tambahnya.
Sebelumnya, Andreas dan Sandiaga Uno dilaporkan Fransiska Kumalawati ke Polda Metro Jaya beberapa bulan lalu atas tuduhan menggelapkan uang hasil likuidasi sebuah perseroan yang melibatkan mereka berdua dalam struktur kepengurusan.
Baca: Pengacara Jawab Rumor Kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia
Sandi membantah hal itu dan merasa kasus itu ditunggangi kepentingan lain.
Peristiwa likuidasi perusahaan itu sudah terjadi beberapa tahun lalu.
Laporan kasus itu baru dilayangkan ketika Sandi mengikuti Pilkada DKI Jakarta 2017.
Sejak 16 November 2017, Andreas mendekam dibalik jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.