Dibatalkan, Surat Edaran untuk Warga Non-Muslim di Desa Rajeg
Sabilul menjelaskan, surat itu awalnya dibuat karena ada rekomendasi dari warga kepada RT dan RW setempat.
Editor: Johnson Simanjuntak
![Dibatalkan, Surat Edaran untuk Warga Non-Muslim di Desa Rajeg](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/surat-nonmuslim-nih4_20171207_201146.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif menegaskan, surat edaran bagi warga non-Muslim di Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera, Desa Rajeg, Tangerang yang viral di media sosial sudah tidak berlaku.
"Surat edaran ini baru dibuat kemarin dan belum berlaku. Untuk statusnya sekarang tidak akan diberlakukan," ucap Sabilul saat pertemuan dengan sejumlah tokoh dan perangkat desa di Balai Desa Rajeg, Kamis (7/12/2017).
Tidak berlakunya edaran tersebut terjadi lantaran isinya yang dianggap mendiskreditkan warga non-Muslim yang ada di Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera.
"Sebab, kegiatan rutin masyarakat dapat berlangsung sebagaimana mestinya sesuai norma yang ada," imbuh Sabilul.
Sabilul menjelaskan, surat itu awalnya dibuat karena ada rekomendasi dari warga kepada RT dan RW setempat.
Dia membantah kalau edaran itu dibuat atas dasar pertikaian yang terjadi antarumat beragama di perumahan tersebut.
"Surat ini baru dibuat kemarin karena awalnya ada masukan dari masyarakat untuk mengatur hal-hal yang terkait kegiatan masyarakat maupun ibadah dan masalah gesekan saya nyatakan tidak ada, tidak ada permasalahan sebelumnya," jelas Sabilul.
Baca: Viral Surat Edaran untuk Warga Non-Muslim di Desa Rajeg, Kapolres Kumpulkan Pengurus Desa
Sebuah surat edaran dengan kop surat RW 06, Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera, Desa Rajeg, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang menjadi pembicaraan dalam beberapa jam terakhir di media sosial.
Surat edaran itu berisikan aturan dan ketentuan penyelenggaraan kegiatan bagi warga non-Muslim di sana. Setidaknya ada empat aturan dan ketentuan yang tercantum dalam surat edaran tersebut.
Pertama, warga non-Muslim dilarang mengalihfungsikan rumah menjadi tempat ibadah.
Kedua, kegiatan tersebut boleh dilakukan dengan catatan tidak mengundang tamu dari luar perumahan, kemudian tidak boleh menggunakan pengeras suara, dan tidak membawa pemuka agama.
Ketiga, dalam hal duka, keluarga diimbau untuk menguburkan jenazah dalam waktu 1x24 jam.
Keempat seluruh warga Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera diwajibkan melaporkan seluruh kegiatan kepada pengurus RT atau RW minimal tiga hari sebelum dilaksanakan.
Surat itu kemudian disetujui dan ditandatangani oleh Ketua RW 06 dan seluruh ketua RT yang ada di perumahan tersebut.(Ridwan Aji Pitoko)
Berita Ini Sudah Dipublikasikan di Kompas.com, dengan judul: Surat Edaran untuk Warga Non-Muslim di Desa Rajeg Batal Diberlakukan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.