Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

628.801 Kendaraan Langgar Aturan Sepanjang 2017 di Jabodetabek

Sebanyak 628.801 kendaraan melakukan pelanggaran sepanjang 2017 di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in 628.801 Kendaraan Langgar Aturan Sepanjang 2017 di Jabodetabek
KOMPAS.com / Ramdhan Triyadi Bempah
Mobil Suzuki Swift bernomor polisi F 13 6DC milik pemain bola klub Persija Jakarta Gunawan Dwi Cahyo ditilang polisi karena melanggar Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK) yang sudah dimodifikasi, Rabu (1/11/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sebanyak 628.801 kendaraan melakukan pelanggaran sepanjang 2017 di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Kepala Subdirektorat Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto menerangkan, jumlah itu turun dari tahun lalu dengan periode sama yang tercatat sebanyak 1.181.543 kendaraan.

"Tren tilang terjadi penurunan 20,18 persen," ujar Budiyanto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/12/2017).

Baca: Besok Sidang Perdana, KPK Masih Periksa Setya Novanto

Dari total kendaraan yang ditilang, ucap Budiyanto, polisi menyita 361.507 SIM dan 598.204 STNK pengemudi. Sedangkan, total ada 4.291 kendaraan tanpa kelengkapan surat yang disita.

Pengendara yang kena tilang paling banyak dari kalangan pegawai swasta dengan jumlah 575.953 orang.

Lalu pelajar dan mahasiswa sebanyak 156.035 orang, sopir 153.697 orang, dan pegawai negeri sipil 10.495 orang.

Berita Rekomendasi

Tidak ada dari kalangan TNI atau Polri yang ditilang sepanjang tahun ini, sedangkan profesi lainnya sebanyak 67.822 orang.

Baca: GMPG Tuntut Klarifikasi Terkait Adanya Dua Versi AD/ART di Fraksi Golkar

Budiyanto mengatakan, total pelanggaran yang terjadi tahun ini sebanyak 964.002 kejadian.

Dari jumlah itu, 808.295 pelanggaran dilakukan pengendara laki-laki, dan 155.707 pelanggaran dilakukan pengendara perempuan.

Sepeda motor, paling banyak tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas dengan jumlah 758.617 kejadian.

Berikutnya, kendaraan pribadi jenis mini bus tercatat ada 54.146 pelanggaran, Jeep 4.579 pelanggaran, dan sedan 15.632 pelanggaran.

Kendaraan umum paling banyak melanggar adalah Mikrolet dengan jumlah 58.801 pelanggaran.

Sementara, ada 7.877 pelanggaran oleh Metro Mini dan 16.143 taksi yang melanggar. Sedangkan, bus dan truk tercatat ada 33.473 pelanggaran, dan mobil pick up 14.734 pelanggaran.

Catatan kepolisian, pengendara paling banyak melanggar aturan marka jalan dengan jumlah 165.303 pelanggaran. Kemudian, melanggar rambu lalu lintas sebanyak 134.368 pelanggaran.

Lalu, ada 122.965 pelanggaran melawan arus, 79.891 pelanggaran lantaran tak mengenakan helm, dan 50.805 pelanggaran karena tak menyalakan lampu di siang hari.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas