Hakim Vonis Penjara Penganiaya Akpol, PN Semarang Banjir Tangisan
Banjir tangisan terjadi di PN Semarang, Rabtu 13 Desember 2017. Empat taruna Akpol terdakwa kasus penganiayaan divonis oleh majelis hakim.
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Banjir tangisan terjadi di PN Semarang, Rabtu 13 Desember 2017. Empat taruna Akpol terdakwa kasus penganiayaan divonis oleh majelis hakim.
Keempat terdakwa yakni Chirstian Atmabrita Sermumes, Gibrail Charthens Manorek, Martinus Bentanone dan Gilbert Jordi Nahumury, Mereka dijatuhi vonis berbeda.
Christian dijatuhi hukuman penjara satu tahun.
Tiga rekannya divonis 6 bulan 20 hari.
Majelis hakim diketuai Antonius Widjijantono.
"Menjatuhkan hukuman untuk terdakwa 2, 3 dan 4 (Gibrail Charthens Manorek, Martinus Bentanone dan Gilbert Jordi Nahumury) masing masing enam bulan 20 hari. Menjatuhkan hukuman untuk terdakwa satu (Christian Atmabrita Sermumes) selama satu tahun penjara," ujar majelis hakim.
Mendengar putusan ini, keluarga masing masing terdakwa menangis.
Isak tangis pecah di dalam ruang sidang, tak terkecuali para terdakwa.
Baca: Sebuah Benda Mirip Bom Rakitan Meledak di Surabaya
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Semarang yang menuntut para terdakwa 3 tahun penjara.
Majelis hakim menilai Christian terbukti secara sah melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Adam hingga meninggal dunia.
Sementara untuk tiga terdakwa lainnya terbukti melakukan penganiayaan terhadap adik tingkatnya yang menyebabkan luka.
Baca: Biasa Dipakai Kaum Hawa, Ternyata Pria Juga Perlu Memakai Pelembab Bibir! Ini Alasannya
Hal yang dianggap meringankan para terdakwa diantaranya adanya perjanjian damai saling memaafkan antara terdakwa dan keluarga korban. (Tribun Jateng/Radlis)