Satu Keluarga di Jakarta Barat Dibekuk Polisi karena Edarkan Narkoba
"JNK diduga sebagai bandar utama, yang memasok narkoba ke warga sekitar. Ia diamankan bersama istrinya dan adik kandung JNK," ujar Syahroni
Editor: Choirul Arifin
Baca: Korea Selatan Tuduh Rezim Kim Jong Un Dalang di Balik Pencurian Cryptocurrency
Baca: Isu Skandal Keuangan, Airbus Ganti Manajemen
"JNK dan NVI positif waktu dites urine di kantor polisi. Waktu penangkapan ya bikin semua orang sini panik. Tadi RCH telepon, nangis-nangis, pengen cepet keluar dari bui. Enggak tahu tuh,kenapa masih ditahan. Sudah ya, pikiran saya lagi kusut. Jangan ganggu saya," pintanya.
Sementara Nani (50), ibu kandung JNK mengaku sempat dimintai uang oleh warga Rp 10 Juta untuk mengeluarkan keluarganya yang ditahan polisi.
"... dimintai uang Rp10 juta per orang oleh oknum warga. Ngaku-ngaku bisa keluarkan anggota keluarga saya di bui. Saya bingung cari uang hanya untuk tebus itu. Katanya yang hasil tes urine-nya negatif kalau mau keluar dari kantor polisi harus bayar Rp 10 juta per-kepala," katanya.
Kanit Narkoba Polsek Kalideres Ipda Sigit Ferstyadi, membenarkan bahwa aparat Polsek Kalideres telah membekuk sembilan orang yang dicurigai terlibat penyalahgunaan narkoba. Dari sembilan orang yang ditahan, dua di antaranya terbukti positif mengonsumsi narkoba.
"Kami juga membawa beberapa barang bukti berupa sabu dan alat isap sabu (bong) yang diambil dari sebuah empang," ujar Ipda Sigit seraya menyampaikan, empang itu sudah dijadikan 'lapak' narkoba bagi jaringan JNK.
Terhadap sembilan orang yang ditangkap, Ipada membenarkan bahwa polisi telah melakukan tes urine. Hasilnya, lima orang termasuk JNK dan NVI terbukti positif.
"Kalu adik JNK dan tetangganya bernama RKI negatif," kata Sigit yang enggan menyebutkan satu per satu jati diri kesembilan orang yang tekah ditangkap itu.
Sigit juga membenarkan informasi bahwa JNK adalah pengedar narkoba dan sudah beberapa keluar-masuk bui. Bahkan, katanya, JNK pernah ditahan di Lapas Nusa Kambangan.
"Khusus JNK kami lakukan tindakan hukum karena ada barang buktinya. Dia juga residivis kasus yang sama dan pernah ditahan di Nusakambangan. Keluar tahun 2011," ujarnya.
Ipda Sigit menambahkan, mereksa yang hasil tes urinenya positif akan diserahkan ke panti rehabilitasi sedang yang negatif akan dipulangkan.
Sigit membantah informasi yang menyebut aparatnya telah meminta sejumlah uang terhadap keluargapelaku sebagai tebusan pembebasan. Ditegaskannya, mereka masih ditahan karena proses pemeriksaan untuk mencari peran dan pengembangan belum selesai.