Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satu Keluarga di Jakarta Barat Dibekuk Polisi karena Edarkan Narkoba

"JNK diduga sebagai bandar utama, yang memasok narkoba ke warga sekitar. Ia diamankan bersama istrinya dan adik kandung JNK," ujar Syahroni

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Satu Keluarga di Jakarta Barat Dibekuk Polisi karena Edarkan Narkoba
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menggiring delapan tersangka bandar narkoba saat gelar kasus di Mapolda Sumut, Medan, Sumatera Utara, Sabtu (15/7/2017) malam. Petugas BNN bersama Polda Sumut berhasil menangkap 10 orang tersangka jaringan narkoba internasional dua diantaranya ditembak mati dan seorang merupakan anggota kepolisian bernama Aiptu Suheriantodi, dengan barang bukti 44 kg sabu, di kawasan Perbaungan, Serdang Bedagai, Sumatera Utara. TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR 

Baca: Amerika Serikat Cabut Regulasi Kesetaraan Pemakaian Internet

"Untuk proses penangkapan itu lamanya 3x24 jam. Jadi hari ini akan kami kembalikan bagi yang tes urinenya negatif, sedangkan yang positif karena ada barang bukti maka direhabilitasi. Jadi soal ada iming-iming uang itu tidak benar. Kalau salah ya salah. Ini taruhannya jabatan saya," kata Sigit.

Sigit juga sempat menjelasan, barang terlarang yang didapat JNK berasal dari bandar di atasnya, SIN,  yang kini tengah diburu polisi.

Informasi itu, sambungnya,  diketahui dari ponsel JNK karena ada bukti transaksi jual beli yang pembayarannya dilakukan melalui transfer. "Nah, istrinya ini sebagai kasirnya. Ada nomor SIN di handphone JNK tapi tidak aktif," ujar Ipda Sigit.

Sigit menambahkan bahwa terkait penangkapan terhadap sembilan orang itu, petiga sjuga menyita barang bukti berupa lima gram sabu-sabu, dua unit motor hasil penjualan sabu-sabu dan beberapa alat isap sabu.

"JNK dapat dsangkakan Pasal 112 dan Pasal 114 tentang penyalahgunaan narkotika," ujar Ipda Sigit Ferstyadi, mengakhiri penjelasan.

Penulis: Panji Baskhara Ramadhan

Berita Rekomendasi
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas