Daftar Peraturan yang Diacuhkan Anies Baswedan demi PKL Tanah Abang
Anies Baswedan memberikan izin sebanyak 400-an Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk berjualan di badan jalan
Editor: Fajar Anjungroso
![Daftar Peraturan yang Diacuhkan Anies Baswedan demi PKL Tanah Abang](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/penataan-kawasan-pasar-tanah-abang_20171222_212726.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberikan izin sebanyak 400-an Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk berjualan di badan jalan depan Stasiun Tanah Abang, Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Namun, kebijakan tersebut justru melanggar beberapa aturan. Seperti yang diungkapkan oleh Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah.
“Kebijakan program tersebut kurang tepat dan perlu dikaji ulang. Meskipun gubernur boleh menetapkan daerah atau lokasi untuk PKL, tetapi hal itu bertabrakan dengan peraturan perundang-undangan,” jata Trubus ketika dihubungi, Senin (25/12/2017).
Karena, lanjutnya, keberadaan PKL yang berjualan dengan menutup jalan akan mengganggu fungsi jalan.
Hal yang perlu dipertimbangkan dengan program itu, kata Trubus, akan menimbulkan permasalahan baru yang lebih kompleks.
“Misalnya ada kemungkinan PKL di tempat-tempat lain, seperti pasar gembrong, pasar Jatinegara, dan lainnya akan menuntut perlakuan yang sama. Kebijakan tidak boleh mengistimewakan pasar Tanah Abang,” jelasnya.
Tak hanya itu, hal tersebut juga akan menimbulkan kecemburuan pedagang lain, misalnya pedagang di blok G.
Baca: Dari Mako Brimob Ahok Tulis Kartu Ucapan Natal, Begini Isinya
Di mana seharusnya Pemprov perlu mengoptimalkan kios-kios yang masih kosong di Blok G.
“Yaitu dengan menambah fasilitas yang lebih baik, atau memberi diskon sewa kios di blok G. Sehingga pedagang mampu berusaha lebih baik,” ujarnya.
Aturan yang Dilanggar atas Kebijakan Gubernur DKI mengizinkan PKL Berjualan di Badan Jalan
1. Pasal 28 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dijelaskan:
(1) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan.
2) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1).