Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

7 Anggota Geng Motor Penjarah Toko Pakaian di Depok Jadi Tersangka, 3 Diantaranya Wanita Belia

7 dari 26 anggota geng motor Jepang (Jembatan Mampang) yang dibekuk aparat Polresta Depok, ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in 7 Anggota Geng Motor Penjarah Toko Pakaian di Depok Jadi Tersangka, 3 Diantaranya Wanita Belia
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Anggota geng motor perempuan, pelaku penjarahan toko pakaian di Depok. 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - 7 dari 26 anggota geng motor Jepang (Jembatan Mampang) yang dibekuk aparat Polresta Depok, ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka diduga telah melakukan penjarahan di toko pakaian Fernando Stores di Jalan Sentosa, Sukmajaya, Depok, Minggu (24/12/217) dini hari lalu.

Sementara 19 orang lainnya sudah dipulangkan kepada keluarganya.

Baca: Kasasi Djan Faridz Ditolak, Haji Lulung: Sekarang Saya Siap Menerima Perintah Dari Pak Romy

Ketujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk pula 3 orang perempuan yang turut menjarah di toko Fernando Stores tersebut.

Mereka yang ditetapkan tersangka itu adalah AP (20), AG (16), FR (17), AB (17) serta tiga orang perempuan yakni BA (17), EA (17), YA (17).

YA diketahui memiliki anak berusia satu tahun.

BERITA REKOMENDASI

Kasat Reskrim Polresta Depok Komisaris Putu Kholis Aryana memastikan bahwa 19 orang lainnya yang ikut ditangkap, sudah dipulangkan kepada keluarga dan orangtua mereka untuk dibina.

Baca: Haji Lulung: Pedagang di Tanah Abang Harus Patuh

Mereka, kata Putu, akan dijadikan saksi dalam kasus penjarahan tersebut serta untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain.

"Selain yang ditetapkan tersangka, 19 orang lainnya sudah dipulangkan. Kemungkinan masih ada pelaku lain dan kini masih kami dalami lagi," kata Putu, Selasa (26/12/2017).

Ia mengatakan untuk ketujuh orang yang ditetapkan tersangka, beberapa dipastikan berusia dibawah 18 tahun atau dalam kategori anak.

Karenanya kata Putu, pihaknya akan akan memperlakukan mereka secara khusus sebagai tersangka anak, seperti diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Sedangkan yang dewasa diperlakukan sesuai dengan KUHAP," kata Putu.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas