Heroin Senilai Rp 3 Miliar Disembunyikan di Selangkangan, Pelakunya Tertangkap di Depok
O memperoleh heroin dari tersangka lainnya berinisial H, yang berhasil ditangkap beberapa hari kemudian, di salah satu apartemen di Jakarta Utara.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jakarta Utara mengungkap upaya penyelundupan heroin senilai Rp 3 miliar, pada November 2017 silam.
Barang haram tersebut diselundupkan dengan cara menyembunyikan di selangkangan. Pengungkapan bermula saat tersangka berinisial O ditangkap di Kota Depok, Jawa Barat.
Belakangan diketahui O memperoleh heroin dari tersangka lainnya berinisial H, yang berhasil ditangkap beberapa hari kemudian, di salah satu apartemen di kawasan Jakarta Utara.
“Hasil pengembangan diketahui bahwa H memperoleh heroin tersebut dari luar negeri, yakni Thailand dan Myanmar,” ucap Kepala BNN Kota Jakarta Utara AKBP Yuanita Amelia Sari, di Gedung Mitra Praja, Jakarta Utara, Jumat (5/1/2018).
Dalam menjalankan aksinya tersebut, H menyembunyikan heroin yang dibawa dari luar negeri dengan menaruhnya di selangkangan. Sehingga ketika melewati pemeriksaan x-ray di Bandara Soekarno-Hatta, tidak terdeteksi.
“Jadi ketika melewati x-ray pelaku berjalan seperti biasa. Tersangka sudah melakukan modus tersebut sebanyak tiga kali dan selalu lolos pemeriksaan,” ungkap Yuanita.
Baca: Program Mata Najwa Nongol Lagi, Tapi Kini Pindah ke Trans7
Baca: Buku yang Baru Terbit Ini Ungkap 11 Rahasia Memalukan Donald Trump
H mengaku ide menyembunyikan heroin dengan menaruhnya di selangkangan, berasal dari dirinya sendiri. Barang haram tersebut dibelinya langsung dari Thailand dan Myanmar, masing-masing 30 gram dan 2 ons.
“Belinya yang di Thailand Rp 9 juta, dan Myanmar Rp 500 ribu. Jualnya di Indonesia Rp 5 juta-Rp 10 juta per gram,” kata pelaku yang menggunakan masker sembari menundukkan kepala.
Yuanita mengatakan, pelaku sudah beraksi mengedarkan heroin selama 2-3 tahun terakhir, ke beberapa daerah seperti Depok, Bekasi, dan Jakarta. Mereka melakukan komunikasi melalui handphone untuk mengedarkan barang haram tersebut.
Adapun total barang bukti sabu yang berhasil disita dari para pelaku sebanyak 262,82 gram, dengan nilai sebesar Rp 3 miliar.