Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Gubernur Anies Ingin Operasikan Lagi Becak di Jakarta

Sejak tahun 1990 becak dilarang beroperasi di Jakarta. Pelarangan itu berdasarkan Perda No 11/1988.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Alasan Gubernur Anies Ingin Operasikan Lagi Becak di Jakarta
TRIBUN/BAGAS SYAFII
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghadiri acara temu akbar persiapan Community Action Planning (CAP) di 16 kampung Jakarta di Taman Waduk Pluit, Jakarta utara, Minggu (14/01/2018). CAP adalah wacana aksi menciptakan kampung yang lestari dan sejahtera yang bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta. TRIBUNNEWS/BAGAS SYAFII 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan maksud dari beroperasi kembalinya becak di Jakarta setelah puluhan tahun dilarang.

Ia menyampaikan, becak tidak akan beroperasi di jalan-jalan utama atau arteri.

Pemerintah Provinsi DKI akan mengatur becak hanya beroperasi di jalan-jalan kampung di Ibu Kota.

Sebab, selama ini becak memang tetap beroperasi di kampung-kampung walau sudah lama dilarang.

"Sekarang itu ada becak, tapi mereka hanya beroperasi di dalam kampung, tidak keluar ke jalan. Nah, kami akan mengatur supaya becak berada tetap dalam kampung, tidak becak berada di jalan," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (15/1/2018).

"Mereka tidak beropreasi di jalan raya. Mereka beroperasi di jalan kampung," tambah dia.

Baca: Sandiaga Berencana Operasikan Kembali Becak di DKI Jakarta Untuk Pariwisata

Berita Rekomendasi

Anies menjelaskan, kehadiran becak dibutuhkan masyarakat di kampung-kampung.

Dia mencontohkan, warga yang membuka warung di rumah membutuhkan becak untuk membawa barang belanjaannya yang dibeli dari pasar untuk dijual kembali di rumah mereka.

Anies mencontohkan, salah satu wilayah yang masih banyaknya adalah Jakarta Utara.

"Kami ingin di kota ini warga yang memang membutuhkan becak, bisa pakai becak. Tapi di sisi lain, kami juga mengatur jangan sampai hadirnya kendaraan becak itu memperumit masalah lalu lintas. Karena itu, mereka tidak dibuat untuk keluar dari jalur kampung," kata Anies.

Menurut Anies, becak yang beroperasi di kampung-kampung tetap harus diberi payung hukum.

Anies akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk membuat aturan yang menjadi payung hukum beroperasinya becak di jalan-jalan kampung.

Jika tidak diatur, Anies menyebut penarik becak tidak merasa aman dalam mengoperasikan becak.

"Kejar-kejaran sama petugas Satpol PP kami dan tidak memberikan rasa aman pada mereka yang bekerja. Dan dengan begitu, jumlahnya juga bisa terkontrol," kata dia.

Dengan adanya aturan soal becak, Anies berharap penarik becak akan merasa aman.

Namun, Anies belum menyebutkan kapan aturan itu akan dibuat dan diberlakukan.

"Nanti kami tata aturannya dan kami ingin justru bagi pengemudi becak maupun bagi warga itu bisa melakukan kegiatan ini dengan aman, nyaman, dan tertib. Bagi yang menertibkan bisa punya alasan yang jelas, mana yang mereka bisa beroperasi, mana yang tidak," ujar Anies.

Sejak tahun1990 becak dilarang beroperasi di Jakarta. Pelarangan itu berdasarkan Perda No 11/1988.

Namun pelarangan terhadap becak sebenarnya sudah muncul jauh sebelumnya. Tahun 1972, DPRD DKI mengesahkan Perda Nomor 4/1972 yang menetapkan becak, sama seperti opelet, bukan jenis kendaraan yang layak untuk Jakarta.

Tahun 1990, Pemprov DKI memutuskan becak harus hilang dari Jakarta. Kesabaran selama 20 tahun, untuk membiarkan becak tetap ada di jalanan dianggap sudah cukup sebagai tenggang rasa dari Pemda DKI.

Pada awal tahun 1990 becak yang masih tersisa di Jakarta, tercatat berjumlah sekitar 6.289 becak.

Penulis: Nursita Sari
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul:  Anies: Kami Akan Atur Becak Tetap Dalam Kampung, Tidak di Jalan

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas