Kuasa Hukum Bantah Andreas Tjahjadi Ikut Menikmati Uang Hasil Penjualan Tanah di Curug-Tangerang
Menurut dia, kliennya tidak pernah menikmati uang hasil penjualan bidang tanah di Curug-Tangerang yang merupakan hak PT Japirex.
Penulis: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bontor OL Tobing selaku kuasa hukum Andreas Tjahjadi menyampaikan klarifikasi terkait kliennya yang kabarnya turut dilaporkan ke Polda Metro Jaya dalam dugaan penggelapan lahan.
Dalam suratnya yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (19/1/2018), Bontor mengatakan seluruh bidang di Curug-Tangerang adalah hak PT Japirex dan dijual dalam rangka pelaksanaan proses likuidasi perusahaan.
"Bahwa Djoni Hidayat telah membuat akta pelepasan hak atas tanah yang disengketakan dimana dibuatnya akta tersebut maka Djoni Hidayat secara hukum tidak memiliki hak apapun terhadap bidang tanah SHGB No.01020/Kadu," ujar Bontor.
Menurut dia, kliennya tidak pernah menikmati uang hasil penjualan bidang tanah di Curug-Tangerang yang merupakan hak PT Japirex.
"Karena proses likuidasi hingga saat ini masih berlangsung dimana Djoni Hidayat merupakan salah satu anggota tim likuidasi dan menjabat sebagai direktur sejak 1995 sehingga Djoni Hidayat turut bertanggungjawab atas permasalahan hukum yang terjadi saat ini," ujar Bontor.
Bontor menyampaikan keberatan atas berita Tribunnews.com berjudul "Lagi, Sandiaga Uno Dilaporkan ke Polisi Soal Penggelapan Lahan".
Baca: Lagi, Sandiaga Uno Dilaporkan ke Polisi soal Penggelapan Lahan
Diberitakan sebelumnya bahwa Sandiaga Uno kembali dilaporkan ke polisi terkait kasus dugaan penggelapan lahan.
Selain Sandiaga, rekan bisnisnya Andreas Tjahjadi juga turut dilaporkan.
"Iya, betul ada laporan itu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (10/1/2018) sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Laporan itu dibuat oleh Fransiska Kumalawati pada Senin (8/1/2018) kemarin. Laporan itu diterima dan tertuang dalam laporan polisi bernomor LP/109/2018/PMJ/Dit Reskrimum.
Fransiska menjelaskan, Sandiaga dan Andreas kembali dilaporkan ke polisi sebagai pemilik saham PT Japirex. Keduanya masuk jajaran direksi perusahaan tersebut pada 2012 lalu.
Keduanya diduga telah menjual tanah dengan luas 3.000 meter persegi yang terletak di Jalan Raya Curug, Tangerang.
"Laporan ini untuk sertifikat tanah nomor 1020 yang dibalik nama dari Djoni Hidayat ke PT Japirex tanpa adanya AJB dan telah dijual ke orang ketiga," kata Fransiska.
Menurut Fransiska, tak pernah ada perjanjian antara Djoni, Sandiaga, dan Andreas mengenai penjualan tanah itu.
"Surat pelepasan hak isinya jelas bahwa tanah tersebut tetap beratasnamakan pihak pertama. Jadi hanya untuk dipergunakan bukan untuk dibalik nama atau dijualbelikan," ucap dia.
Sebelumnya, Fransiska juga telah melaporkan Sandiaga dan Andreas pada Maret 2017.
Dalam laporan yang sebelumnya, polisi telah menetapkan Andreas sebagai tersangka.
Namun, polisi menyebut tak ada keterlibatan Sandiaga dalam kasus itu.