Polisi Turunkan Penyidik, Periksa Kualitas Material Box Girder LRT yang Ambruk di Pulogadung
Penyidik Polsek Pulogadung sudah memeriksa tiga saksi dari pihak pekerja dan para korban, di antaranya Rois Julianto, Jamalludin, dan Abdul Mufid.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Warta Kota, Joko Supriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi masih menyelidiki robohnya box girder P28-P29 proyek Light Rapid Transit (LRT), yang menghubungkan Kelapa Gading-Velodrome, beberapa waktu lalu.
Penyidik Polsek Pulogadung sudah memeriksa tiga saksi dari pihak pekerja dan para korban, di antaranya Rois Julianto, Jamalludin, dan Abdul Mufid.
Ketiganya bercerita bagaimana aktivitas sebelum box girder roboh. Menurut Kapolsek Pulogadung Kompol Sukadi, mereka kala itu sedang melepas tali sling atau tali pengait box girder tersebut. Saat proses pelepasan berlangsung, tiba-tiba box girder ambruk ke bawah.
"Box girder itu tinggal dua tali sling yang belum dilepas. Nah, malam sebelum insiden itu terjadi, korban mencoba mencopot dua tali sling itu. Mereka mengaku pelepasan tali sling sudah sesuai prosedur. Sama dengan pelepasan tali pengikat pada box girder sebelumnya," kata Kompol Sukadi, Kamis (25/1/2018).
Walau keterangan saksi mengarah ke tali sling, Sukadi tetap menduga ada unsur human error atas kejadian ini. Untuk investigasi lebih lanjut, pihaknya juga memeriksa box girder yang jatuh, apakah berbeda dengan yang lainnya.
Baca: Bawa Mobil Avanza untuk Transaksi Ganja 15 Kg di Citayam, Nurdiman Apes Ketahuan Polisi
Baca: Biadab, Guru Honorer di Pasar Rebo Cabuli 16 Siswa dengan Inbalan Nilai Bagus dan Ditraktir Makan
Box girder dalam pembangunan LRT itu mempunyai beban 45 ton, dengan ketebalan 30 sentimeter. Sampai saat ini proses pemeriksaan terhadap box girder P28-P29 masih berlangsung.
"Lalu box girder lain yang telah terpasang pun kami periksa. Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai perbandingan box girder P28-P29 dengan box girder lainnya. Apakah ada perbedaan kualitas atau tidak. Dan jika hasilnya box girder jatuh akibat kualitas bahan material, maka pihak pembuat bahan material itu akan dijadikan tersangka," tutur Sukadi.
Sukadi menuturkan, sebanyak sembilan saksi telah diperiksa. Hari ini pemeriksaan terhadap saksi dari pihak PT VSL Indonesia dilakukan. Rencananya sebanyak 12 saksi akan diperiksa. Kemudian pemeriksaan di lokasi kejadian terus dilakukan.
"Untuk dua saksi lain, yaitu Wahyudin dan Ahmad Junaedi, masih di rawat di Rumah Sakit Columbia Asia. Mereka baru bisa diperiksa setelah pulih. Tapi intinya, kemungkinan besar tersangka akan ditetapkan dalam kasus ini, baik itu dari pekerja atau dari pihak lainnya," papar Sukadi.