Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Batas Waktu Telah Lewat, Tim Gabungan Bongkar Lapak Pedagang Buah

Hari Senin (29/1/2018), batas waktu pedagang buah mengosongkan lapak di sepanjang Siring Tepian Sungai Kandilo. Oleh karena itu pihak berwenang melaku

TRIBUNNEWS.COM, TANA PASER - Hari Senin (29/1/2018), batas waktu pedagang buah mengosongkan lapak di sepanjang Siring Tepian Sungai Kandilo. Oleh karena itu pihak berwenang melakukan pembongkaran.

Sosialisasi sebelumnya telah dilakukan oleh Tim gabungan lintas instansi Kabupaten Paser. Rencananya para pedagang akan direlokasi ke Pasar Penampungan Senaken.

Pembongkaran menurut Kabid Trantib Satpol PP Kabupaten Paser M Juhri, merupakan tindak lanjut sosialisasi tim gabungan pada hari Rabu (24/1/2018) lalu.

"Kemarin sudah kita sampaikan kepada pedagang untuk mengosongkan lapaknya, sekarang eksekusinya," kata M Juhri disela-sela memimpin pembongkaran lapak pedagang buah.

Baca: Diduga Pria Ini Bunuh Diri Lompat dari Jembatan Liliba

Sebelumnya, lanjut Juhri, terbit surat Bupati Paser nomor 500/058/E3.2 menindaklanjuti kesepakatan rapat koordinasi penertiban pedagang buah.

Surat yang ditandatangani Wakil Bupati Paser HM Mardikansyah ini juga merujuk Peraturan Daerah (Perda)15/2016 tentang Ketertiban Umum, sekaligus mengantisipasi agar penggunaan fasilitas umum tepat sasaran dan sesuai dengan peruntukannya.

Berita Rekomendasi

"Ada 4 poin inti Surat Edaran Bupati Paser tertanggal 25 Januari 2018, yang berkaitan larangan berjualan di Tepian Sungai Kandilo, relokasi pedagang buah, dan aturan main pedagang mendapatkan tempat berjualan yang baru di Pasar Penampungan," kata Juhri menambahkan.

Baca: Viral, Beredar Video Pelabrakan Pelakor di Rumah Makan! Sang Istri Buat Piring Melayang

Untuk diketahui, tim gabungan lintas instansi mencakup Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop&UKM), Satpol PP, Dishub, Polres, Kodim 0904/Tng, Bagian Ekonomi Setda Paser, Kantor Kecamatan Tanah Grogot dan Kantor Kelurahan Tanah Grogot.

Berikut 5 Poin di Surat Edaran Bupati Paser No 500/058/E3.2

1. Pedagang dilarang membangun tempat berjualan di sepanjang tepian sungai Kandilo (Siring), dan selambat-lambatnya hari Senin tanggal 29 Januari 2018, bangunan sudah dibongkar oleh pedagang.

2. Pedagang buah yang ada di sepanjang tepian Sungai Kandilo (Siring), yang berjumlah 25 pedagang, akan dipindahkan ke blok wisata boga Pasar Penampungan Senaken.

3. Untuk para pedagang buah yang akan menempati blok wisata boga, diwajibkan memenuhi persyaratan. Seperti KTP (berdomisili di Paser), Kartu Keluarga dan Izin UKM dari kantor kecamatan.

4. Terkait poin 3 tersebut, maka apabila pedagang telah memenuhi persyaratan tersebut, kemudian diwajibkan menandatangani surat pernyataan untuk bersedia menempati blok wisata Pasar Penampungan Senaken, dengan cara melakukan pengundian setiap petak yang akan ditempati pedagang buah.(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas