Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Akan Interogasi Sandiaga Uno Terkait Pengalihan Tanah

Sandiaga dan rekan bisnisnya di PT. Japirex, Andreas Tjahjadi, dilaporkan oleh Fransiska Kumalawati

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polisi Akan Interogasi Sandiaga Uno Terkait Pengalihan Tanah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sandiaga Uno 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sandiaga Uno akan diinterogasi polisi terkait penjualan tanah di Jalan Curug Raya, Desa Kadu, Tangerang.

Sandiaga akan diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sekitar pukul 14.00 WIB.

Sandiaga dan rekan bisnisnya di PT. Japirex, Andreas Tjahjadi, dilaporkan oleh Fransiska Kumalawati yang mendapat kuasa dari Djoni Hidayat.

Pihak pelapor merasa dirugikan atas penjualan tanah 3.000 meter persegi. Menurut pelapor, tanah itu turut dijual oleh PT. Japirex, meski tidak ada perjanjian dengan Sandiaga dan Andreas.

"Kita ingin menanyakan aset PT. Japirex, apakah pengalihan hak itu, sepengetahuan dia (Sandiaga) atau tidak," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Selasa (30/1/2018).

Argo menerangkan, Sandiaga sudah memastikan akan hadir memenuhi panggilan.

Hari ini, merupakan pemeriksaan tambahan, karena pemeriksaan sebelumnya pada Kamis (18/1/2018) terpaksa dihentikan.

Berita Rekomendasi

Baca: Pasca Kebakaran Krukut, Bantuan ke Korban Terus Mengalir

"Kita lakukan pemeriksaan tambahan, beberapa pertanyaan yang akan disampaikan penyidik, berkaitan dengan PT. Japirex, berkaitan dengan aset, berkaitan dengan pengalihan hak di situ, nanti kita tanyakan," ujar Argo.

Kasus bermula, saat PT. Japirex menjual tanah seluas sekitar 6.000 meter persegi di Jalan Curug Raya, Tangerang pada 2012. Sandiaga dan Andreas Tjahjadi merupakan pemilik saham perusahaan.

Di belakang lahan itu, terapat tanah 3.000 meter persegi milik Djoni Hidayat. Menurut pelapor, tanah itu turut dijual oleh PT. Japirex, meski tidak ada perjanjian dengan Sandiaga dan Andreas.

Sandiaga membantah hal tersebut. Menurut Sandiaga, penjualan tanah telah disetujui oleh seluruh jajaran direksi, termasuk Djoni Hidayat.

"Dalam proses likuidasi (tanah) dijual. Untuk memenuhi syarat-syarat likuidasi. Dan waktu itu, sudah disetujui semuanya," ujar Sandiaga.

Laporan polisi dalam kasus ini, teregistrasi dengan nomor: LP/1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum pada 8 Maret 2017.

Penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya telah meningkatkan kasus ini, ke tahap penyidikan. Andreas telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas