Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kedapatan Ngamen di Jakarta Bisa Kena Denda Rp 20 Juta

Pelanggarnya dapat dikenai sanksi kurungan paling sedikit 10 hari dan paling lama 60 hari, atau denda minimal Rp 1 juta dan paling besar Rp 20 juta.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kedapatan Ngamen di Jakarta Bisa Kena Denda Rp 20 Juta
Warta Kota/Feryanto Hadi
Polisi saat meminta keterangan kepada warga yang rumahnya disusupi pengamen di Jalan Cipulir Permai Blok O No.10 RT 004/012, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Minggu (24/9) pagi. (Warta Kota/Feryanto Hadi) 

Laporan Reporter Warta Kota, Dwi Rizki

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keberadaan pengamen yang senyatanya merupakan pekerja seni telah lama mengisi wajah Ibu kota.

Dalam beragam versi, mereka kerap kali dijumpai di sejumlah tempat, mulai dari angkutan umum, rumah makan, halte bahkan tempat rekreasi.

Namun, kehadiran pengamen sebenarnya juga melanggar Pasal 40 Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Pelanggarnya dapat dikenai sanksi kurungan paling sedikit 10 hari dan paling lama 60 hari, atau denda minimal Rp 1 juta dan paling besar Rp 20 juta.

Paparan tersebut disampaikan petugas Pelayanan, Pengawasan dan Pengendalian Sosial Jakarta Utara, Daeng Amir usai mengamankan dua orang pengamen bernama Deni (19) dan Ipardi (20) warga Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara pada Selasa (30/1/2018) malam.

Keduanya yang diamankan lantaran mengamen di kawasan UMKM yang berada di Jalan Ancol Barat IV Kelurahan Ancol, Penjaringan itu diminta agar mencari pekerjaan yang lebih baik.

Berita Rekomendasi

Baca: Tak Pakai Kuasa Hukum, Veronica Tan Pasrah Pada Putusan Soal Perceraiannya dengan Ahok

Baca: Kapalnya Terdampar, CEO Quiksilver Hilang di Pantai Prancis

Karena mengamen termasuk kegiatan yang melanggar hukum.

"Secara persuasif petugas memberikan edukasi dan motivasi untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan lain yang lebih baik, dikarenakan kegiatan mengamen didaerah kerja DKI Jakarta telah peraturan," ungkapnya pada Rabu (31/1/2018).

Kedua pengamen tersebut mengerti dan mengakui kesalahannya, mereka kemudian berjanji akan merubah hidup dengan mencari pekerjaan yang lebih baik. Sehingga apabila kedapatan mengamen kembali, mereka bersedia untuk dibawa dan mendapatkan pembinaan dipanti.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas