Penipuan Ala Dimas Kanjeng Taat Pribadi Muncul di Bekasi, Begini Pengakuannya Saat Ditangkap
Tersangka, Suhendi (29) dan Kardiono (21) berhasil menipu dua warga setempat hingga Rp 85 juta dalam kurun tiga bulan.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Warta Kota, Fitriyandi Alfajri
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Dua penipu dengan modus bisa mendatangkan uang ditangkap polisi di daerah Pengasinan, Rawalumbu, Kota Bekasi, Jumat (2/2/2018) siang.
Tersangka, Suhendi (29) dan Kardiono (21) berhasil menipu dua warga setempat hingga Rp 85 juta dalam kurun tiga bulan.
Kepala Kepolisian Sektor Bekasi Timur Komisaris Parjana mengatakan, kedua tersangka merupakan kakak-beradik dan saling berbagi peran. Sang adik berperan mencari mangsa, sedangkan kakaknya berpura-pura menjadi dukun palsu.
"Modusnya mirip seperti Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Jawa Timur yang menyamar menjadi dukun. Bedanya, pelaku ini bisa mendatangkan uang, sedangkan Dimas Kanjeng menggandakan uang," ujar Parjana di Mapolsek Bekasi Timur, Sabtu (3/2/2018).
Parjana mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan IM (40) dan BK (40). Kepada polisi, IM mengaku ditipu tersangka hingga Rp 25 juta sedangkan BK mencapai Rp 60 juta.
"Korban melapor karena sudah tiga bulan uang yang dijanjikan tidak ada," katanya.
Menurut dia, tersangka Suhendi selalu mengenakan jubah hitam berikut sorban dan blankon mirip Kanjeng Dimas.
Tujuannya, supaya korban percaya bahwa dia memiliki ilmu sakti yang bisa mendatangkan uang. "Dia juga mebawa perlengkapan lainnya seperti wayang golek, samurai dan sebagainya," ujarnya.
Kepala Unit Reskrim Polsek Bekasi Timur Iptu Yusrin menambahkan, tersangka Kardiono berkeliling ke permukiman warga dengan dalih ingin mencari pekerjaan.
Namun di akhir pembicaraan, dia menawarkan jasa dukun palsu yang bisa mendatangkan uang.
Kedua korban akhirnya tergiur hingga dipertemukan dengan kakaknya, Suhendi.
Pelaku Suhendi kemudian meminta BK dan IM mengeluarkan sejumlah uang untuk membeli berbagai perlengkapan ritual, seperti dupa, menyan dan sebagainya dengan harga Rp 10 juta.
"Tersangka kemudian melakukan ritual di kamar korban. Setelah itu, tersangka berpesan agar korban jangan membuka kamarnya selama proses mendatangkan uang," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.