Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Marak Penjualan Parfum Palsu Lewat Situs Online, Warga Diimbau Waspada

Viktor menerangkan, terdapat ribuan botol dengan merek ternama yang dipasarkan oleh pelaku. Dijual seharga Rp 200 - 700 ribu per botol.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Marak Penjualan Parfum Palsu Lewat Situs Online, Warga Diimbau Waspada
Tribunnews.com/Dennis Destryawan
Polisi menggerebek pabrik parfum palsu di Tamansari, Jakarta Barat, Rabu (7/2/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Parfum palsu dijual melalui situs jual-beli online.

Masyarakat diimbau untuk cermat dalam bertransaksi.

Polisi menggerebek pabrik parfum palsu di Tamansari, Jakarta Barat, Rabu (7/2/2018).

Kasubdit Industri dan Perdagangan Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Iman Setiawan menerangkan, pemilik pabrik, yakni tersangka HO alias J (38) menjual parfum palsu melalui situs jual-beli online.

Situs-situs itu, cukup ternama

"Tersangka mengiming-imingi konsumen dengan parfum orisinal, tapi reject. Padahal palsu. Pemasarannya melalui online dan door to door," ujar Iman di lokasi, Rabu (7/2/2018).

Baca: Pabrik Parfum Palsu Beromzet Rp 36 Miliar Dibongkar Polisi

Berita Rekomendasi

Iman menjelaskan, HO telah menjual parfum itu, kepada sekitar 5.000 konsumen.

Parfum tak memiliki izin edar.

Parfum mengandung alkohol, biang parfum, dan tinta warna.

"Termasuk kandungan mentanol yang cukup tinggi, yakni 26 persen. Padahal, maksimal kandungan mentanol hanya 5 persen. Sehingga, berbahaya untuk digunakan," ujar Iman.

Kanit V Subdit Industri dan Perdagangan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Viktor Inkiriwang menerangkan, pelaku memasarkan melalui empat situs jual-beli online.

"Empat website cukup ternama," ujar Viktor.

Viktor menerangkan, terdapat ribuan botol dengan merek ternama yang dipasarkan oleh pelaku. Dijual seharga Rp 200 - 700 ribu per botol.

"Omzet selama tiga tahun beroperasi mencapai Rp 36 miliar," ujar Viktor.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 2 miliar

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas