BERITA FOTO: Rumah Mewah Julianto Tio, Orang Ketiga yang Disebut di Balik Perceraian Ahok-Veronica
Rumah di Jalan Mentari VI, Cluster Mentari, Alam Sutera, Serpong Utara, Kota Tangerang, Banten, sekilas tak ada yang berbeda satu dari lainnya.
Editor: Hasanudin Aco
Tampak di sana tiga mainan anak kecil seperti perosotan, ayunan dan rumah-rumahan.
Dari kejauhan terdengar suara tangisan bayi dari dalam rumah tersebut.
Tidak lama terlihat seorang wanita menggendong bayi yang menangis.
Perang Batin
Pengacara Josefina Agatha Syukur berat hati membuat surat gugatan cerai mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kepada Veronica Tan.
Cerita itu meluncur dari mulut Josefina usai mengikuti sidang kedua gugatan cerai Ahok kepada istrinya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (7/2/2018).
Sesekali mengelus dada, Josefina menceritakan saat membuat surat gugatan cerai bertanggal 5 Januari 2018 yang dibubuhi tanda tangan Ahok di atas materai Rp 6000 itu.
Ia membutuhkan waktu dua bulan lamanya untuk membuat surat gugatan cerai, padahal untuk klien lain biasanya hanya butuh dua jam.
"Saya saja waktu bikin gugatan, masuk ke diri sendiri sampai lama lho, dua bulan. Butuh waktu terlama. Mungkin psikologisnya," kata Josefina.
Sambil bertanya-tanya dalam hati, Josefina terus menguatkan dirinya untuk membuat surat itu.
"Kok bisa? Masih kok bisa begitu ya?" kata Fina sambil mengernyitkan dahi.
Ia menceritakan Ahok sangat sedih dan berat hati atas keputusan cerainya.
Bahkan menurut Fina, hal itu terpaksa Ahok lakukan karena menilai itu jalan yang terbaik.
"Sangat berat, sedih dia (Ahok). Terpaksa banget. Emang terpaksa, sangat terpaksa. Ini jalan yang terbaik," ungkap pengacara yang bekerja di Law Firm Fifi Lety Indra & Partners itu.