Pejabat Dishub DKI Akui Motor di Jalan Thamrin Sebabkan Kemacetan
Pemisahan lajur bagi sepeda motor dengan kendaraan roda empat tidak berpengaruh banyak.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keputusan Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan untuk menganulir Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 195 Tahun 2014 tentang Larangan Sepeda Motor Melintas di Jalan MH Thamrin sejak beberapa waktu lalu justru memicu kemacetan.
Pemisahan lajur bagi sepeda motor dengan kendaraan roda empat tidak berpengaruh banyak.
"Betul (macet), memang ada peningkatan intensitas karena ada penambahan jumlah pengguna di ruas jalan tersebut, tetapi kalau misalnya kemacetan yang diakibatkannya tidak sebagaimana yang diilustrasikan, artinya ya sejauh ini relatif masih bukan kemacetan parah," ungkap Sigit Wijatmoko, Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta di Balaikota, Gambir, Jakarta Pusat pada Rabu (14/2/2018).
Terkait hal tersebut, pihaknya masih terus melakukan sosialisasi, khususnya kepada para pengendara sepeda motor.
Sehingga, walaupun intensitas kendaraan meningkat, kemacetan tidak akan bertambah apabila kesadaran masyarakat juga meningkat.
Baca: Alasan Suzuki Bandit 150 Akhirnya Masuk ke Indonesia
"Kita mengedukasi masyarakat untuk konsistensi jalur, di jalur jalan yang terpisah antara roda empat dengan roda dua, dimulai dengan sosialisasi, edukasi selama tujuh hari, kemudian ditindaklanjuti dengan penegakan hukum," ungkapnya.
"Jumlah kendaraan meningkat memang, ada peningkatan volume lalu lintaa di situ audah pasti. tapi kita sekarang strateginya mengedukasi masyarakat dengan konsisten jalur. Sudah mulai dari seminggu diterapkan penegakan hukum dengan tilang ya ada 800 lebih kendaraan yang ditilang karena dia mengokupansi jalur yang tidak digunakan sesuai peruntukannya," tutupnya menambahkan.