Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polres Jakarta Pusat Tidak Proses Hukum Pasutri Diduga Terlantarkan Bayi 11 Bulan

Belum ditemukan adanya unsur ekspolitasi anak dari cara yang dilakukan orangtua tersebut

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Polres Jakarta Pusat Tidak Proses Hukum Pasutri Diduga Terlantarkan Bayi 11 Bulan
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar (Kombes) Pol Roma Hutajulu 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang anak laki-laki, MU (11 bulan) diduga menjadi korban penelantaran kedua orangtuanya.

Keberadaan anak keempat dari pasangan suami-istri, Z dan RH sempat viral di media sosial.

Berdasarkan video dari Instagram Nanaaelena memperlihatkan seorang anak bayi laki-laki yang berumur 11 bulan tergeletak di lantai minimarket di JL KH. Agus Salim, Jakarta Pusat, pada Selasa (13/2/2018) malam.

Dia bersama laki-laki yang belakangan diketahui sebagai ayah dari bayi itu.

Baca: Pejabat Pemprov DKI Sebut Banjir Jakarta Akibat Air Antre Masuk ke Saluran

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Z membawa MU saat mencari nafkah di wilayah Jakarta Pusat dengan cara mengamen.

Berita Rekomendasi

Sedangkan RH dengan ketiga anaknya yang lain bekerja serabutan.

Sehari-hari, keluarga tersebut tinggal di emperan selasar toko yang berada di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Sementara pada siang hari tinggal di Lantai 4 Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Saya langsung koordinasi dengan polisi ingin tahu postingan benar atau tidak. Setelah kami koordinasi ditemukan benar adanya, dari kepolisian ditemukan bapak kandung dan anak," tutur Komisioner KPAI, Ai Maryati Solihah," kepada wartawan, Kamis (15/2/2018).

Dia merasa prihatin terhadap keluarga tersebut.

Meskipun pasutri itu penyandang masalah kesejahteraan sosial, namun perbuatan menelantarkan anak tidak dibenarkan.

Baca: Senyum Zumi Zola saat Keluar Gedung KPK Tanpa Rompi Oranye

"Alasan apapun melihat kondisi ekonomi termasuk penyakit penyandang sosial, tidak diperkenankan melibatkan membawa membuat orang ingin memberi lebih terhadap anak. Pelanggaran hak anak, harusnya malam hari istirahat dan dalam pengasuhan keluarga," kata dia.

Untuk itu, KPAI bekerjasama dengan kepolisian akan menindaklanjuti pelanggaran hak anak tersebut yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, pihaknya bekerjasama dengan Dinas Sosial DKI Jakarta untuk mengintervensi secara sosial jaminan hidup bagaimana kepada pembinaan kelompok rawan supaya tidak terjadi kembali di kemudian hari.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Roma Hutajulu, menegaskan orangtua anak itu tidak diproses hukum.

Sebab, sejauh ini belum ditemukan unsur pidana.

Dia menilai orangtua merawat anak sambil mencari nafkah dengan cara mengamen.

Sehingga, belum ditemukan adanya unsur ekspolitasi anak dari cara yang dilakukan orangtua tersebut.

"Kami tidak melihat unsur pidana. Ini motif ekonomi, bedakan ketika anak disewa, itu masuk, Korban tak mempunyai tempat tinggal, permasalahan sosial. Kami belum temukan unsur melawan hukum. Kami belum temukan motif eksploitasi," tambahnya.

Untuk sementara, MU masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.

Sedangkan orangtua anak itu masih berada di Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk dimintai keterangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas