5 Fakta di Balik Pengajuan PK Kasus Ahok, Dinilai Ada Kekhilafan Hakim Hingga Tunjuk 3 Pengacara
Banyak pihak mempertanyakan pengajuan PK yang dilakukan Ahok, mengingat Ahok sudah menjalani hukuman penjara hampir 1 tahun lamanya.
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengajukan peninjauan kembali (PK) atas perkara penistaan agama yang menyeretnya ke balik jeruji besi.
Banyak pihak mempertanyakan pengajuan PK yang dilakukan Ahok, mengingat Ahok sudah menjalani hukuman penjara hampir 1 tahun lamanya.
Tribunnews.com merangkum sejumlah fakta di balik pengajuan PK Ahok.
Tonton juga:
1. Ada Kekhilafan Hakim
Pengacara Ahok, Josefina Agatha Syukur, menyebut PK diajukan karena ada kekhilafan hakim saat memutus perkara terhadap kliennya.
Baca: Ahok Tunjuk 3 Pengacara Saat Sidang PK di MA, Siapa Mereka?
Hal itu menyebabkan Ahok mempertimbangkan untuk melakukan pengajuan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.
"Kekhilafan itu macam-macam. Cuma saya enggak hafal," kata Josefina di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018) dikutip dari wartakotalive.com.
Selain itu, ada beberapa hal yang dinilainya tak sesuai dengan fakta persidangan.
"Atau pertimbangannya sesuai dengan fakta atau tidak. Misal faktanya begini tapi begini. Kalau ada peluang itu kenapa kita gak gunakan," katanya.
2. Bantah Bagian Dari Strategi
Pengacara Ahok, Josefina Agatha Syukur, membantah ada strategi dalam pengajuan PK yang diajukan kliennya.
"Cuman dalam berkembang pembicaraan antara kuasa hukum dan Pak Ahok," kata Josefina di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018) dikutip dari wartakotalive.com.