Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Fakta di Balik Pengajuan PK Kasus Ahok, Dinilai Ada Kekhilafan Hakim Hingga Tunjuk 3 Pengacara

Banyak pihak mempertanyakan pengajuan PK yang dilakukan Ahok, mengingat Ahok sudah menjalani hukuman penjara hampir 1 tahun lamanya.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in 5 Fakta di Balik  Pengajuan PK Kasus Ahok, Dinilai Ada Kekhilafan Hakim Hingga Tunjuk 3 Pengacara
Tribunnews.com/Lendy Ramadhan
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengajukan peninjauan kembali (PK) atas perkara penistaan agama yang menyeretnya ke balik jeruji besi.

Banyak pihak mempertanyakan pengajuan PK yang dilakukan Ahok, mengingat Ahok sudah menjalani hukuman penjara hampir 1 tahun lamanya.

Tribunnews.com merangkum sejumlah fakta di balik pengajuan PK Ahok.

Tonton juga:

1. Ada Kekhilafan Hakim

Pengacara Ahok, Josefina Agatha Syukur, menyebut PK diajukan karena ada kekhilafan hakim saat memutus perkara terhadap kliennya.

Baca: Ahok Tunjuk 3 Pengacara Saat Sidang PK di MA, Siapa Mereka?

Berita Rekomendasi

Hal itu menyebabkan Ahok mempertimbangkan untuk melakukan pengajuan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.

"Kekhilafan itu macam-macam. Cuma saya enggak hafal," kata Josefina di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018) dikutip dari wartakotalive.com.

Selain itu, ada beberapa hal yang dinilainya tak sesuai dengan fakta persidangan.

"Atau pertimbangannya sesuai dengan fakta atau tidak. Misal faktanya begini tapi begini. Kalau ada peluang itu kenapa kita gak gunakan," katanya.

2. Bantah Bagian Dari Strategi


Pengacara Ahok, Josefina Agatha Syukur, membantah ada strategi dalam pengajuan PK yang diajukan kliennya.

"Cuman dalam berkembang pembicaraan antara kuasa hukum dan Pak Ahok," kata Josefina di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018) dikutip dari wartakotalive.com.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas