5 Fakta di Balik Pengajuan PK Kasus Ahok, Dinilai Ada Kekhilafan Hakim Hingga Tunjuk 3 Pengacara
Banyak pihak mempertanyakan pengajuan PK yang dilakukan Ahok, mengingat Ahok sudah menjalani hukuman penjara hampir 1 tahun lamanya.
Penulis: Adi Suhendi
4. Tunjuk 3 Pengacara
Ahok akan didampingi tiga kuasa hukum saat sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan ke Mahkamah Agung(MA).
Kuasa hukum Ahok beranggotakan Fifi Lety Indra, Josefina Agatha Syukur, dan Daniel.
Sebelumnya, Ahok didampingi 22 kuasa hukum saat persidangan penodaan agama.
Baca: Ahok Diminta Hakim Untuk Hadir Dipersidangan Usai Agenda Pembuktian
"Ada tiga pengacara, termasuk Pak Daniel," ujar Josefina di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (22/2/2018) dikutip dari Kompas.com.
Ia mengatakan, tidak ada alasan khusus mengapa Ahok hanya menunjuk tiga pengacara untuk mendampinginya saat sidang PK.
Putusan itu telah dipertimbangkan Ahok.
Meski demikian, ia memastikan komunikasi dengan puluhan pengacara lain masih tetap dilakukan.
"Tetap ada komunikasi melalui grup WhatsApp," ujarnya.
5. Bantah Permainkan Hukum
Josefina Agatha Syukur selaku kuasa hukum Ahok menyanggah apabila Ahok dinilai mempermainkan hukum.
"Tidak ada mempermainkan hukum. Itu kan upaya hukum, memang diizinkan hukum. Apa yang dipermainkan? Kalau diperbolehkan, kita ajukan," ujarnya.
Bahkan, Josefina balik mengkritik pihak yang menilai pengajuan PK Ahok sebagai langkah mempermainkan hukum.
"Kalau menurut saya, kalau sudah (ada) aturan hukumnya kenapa (disebut) pecundang? Kita kan mengikuti aturan. Kalau enggak mengikuti aturan hukum baru (pecundang)," tutur Josefina.