5 Fakta di Balik Pengajuan PK Kasus Ahok, Dinilai Ada Kekhilafan Hakim Hingga Tunjuk 3 Pengacara
Banyak pihak mempertanyakan pengajuan PK yang dilakukan Ahok, mengingat Ahok sudah menjalani hukuman penjara hampir 1 tahun lamanya.
Penulis: Adi Suhendi
Baca: Alasan Ahok Ajukan PK, Selain karena Putusan Buni Yani, Anggap Hakim Khilaf
Saat ditanyakan terkait alasan kliennya baru mengajukan PK setelah nyaris setahun Ahok menjalani masa tahanan, Joaefina mengatakan, membutuhkan waktu untuk menyusun rencana pengajuan PK.
"Karena bikin PK enggak gampang. Kami mesti pelajari banyak hal," ujarnya.
3. Pasal 263 ayat 2 KUHAP
Dasar hukum Ahok mengajukan PK adalah pasal kekhilafan atas putusan hakim.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jootje Sampaleng mengatakan, soal kekhilafan itu tercantum dalam pasal 263 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Alasan hukum dia menggunakan pasal 263 ayat 2 KUHAP, yaitu ada kekhilafan hakim atau ada kekeliruan yang nyata," kata Humas PN Jakarta Utara Jootje Sampaleng di Jakarta, Rabu (21/2/2018).
Baca: Pihak Ahok Disebut Pecundang, Pengacara Ahok: Sebenarnya Siapa yang Pecundang?
Jootje merinci ada tiga hal dasar PK yang tercantum dalam pasal 263 ayat 2 KUHAP.
Syarat materielnya yakni adanya keadaan baru, adanya putusan yang saling bertentangan, dan adanya putusan yang memperlihatkan adanya suatu kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata.
Ia juga merinci, faktor keadaan yang baru berdasarkan pada keadaan terdakwa yang menyangkut di persidangan, atau yang berhubungan langsung dengan perkara.
Sebelumnya, pengacara Ahok mendaftarkan pengajuan kembali pada 2 Februari 2018.
Salah satu pengacara Ahok, Josefina Agatha Syukur mengatakan, PK diminta langsung oleh Ahok.
Dalam hal ini, Ahok mengajukan PK terhadap Putusan Pengadian Negeri Jakarta Utara Nomor: 1537/Pid.BlZO16/PN.Jkt.Utr, yang telah berkekuatan hukum tetap dan sebagian pidananya telah dia jalani.