Bos First Travel Ajukan Permohonan Penjualan Aset untuk Kepentingan Jamaah
Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh PT. First Travel digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (26/2).
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Nurmulia Rekso Purnomo
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh PT. First Travel digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (26/2/2018).
Sidang yang beragendakan mendengar keterangan pihak penasihat hukum terdakwa terkait apakah akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
Namun, ketiga terdakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, rupanya tidak mengajukan eksepsi.
"Kami tim penasihat hukum tidak mengajukan eksepsi," kata salah satu penasehat hukum terdakwa, Puji Wijayanto, di ruang sidang PN Depok.
Namun pihak terdakwa mengajukan surat untuk menjual aset klien mereka.
Hal itu disampaikan Puji usai mengatakan bahwa terdakwa tidak mengajukan eksepsi.
Pihaknya ingin dari penjualan aset-aset milik klien mereka itu hasilnya bisa diberikan kepada jemaah.
Dalam kesempatan itu pula, Puji merinci aset yang dimiliki kliennya berupa 10 unit mobil mewah, tiga unit rumah, dan empat unit ruko.
Para terdakwa disebut telah menyetujui aset mereka dijual untuk kepentingan jemaah.
"Kami mohon ke Pak Kajari dan Ketua Pengadilan Majelis Hakim perkara ini untuk dapat demi kepentingan para jemaah, untuk dapat menjual aset-aset milik para terdakwa," kata Puji.
Hakim juga sempat bertanya apakah surat tersebut sudah diajukan sebelumnya kepada pihak Kejaksaan.
Puji mengatakan akan menyampaikan hal tersebut dalam persidangan.
Ia lalu memberikan salinan surat permohonan penjualan aset milik terdakwa kepada Hakim Subandi dan Jaksa.