Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bos First Travel Ajukan Permohonan Penjualan Aset untuk Kepentingan Jamaah

Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh PT. First Travel digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (26/2).

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Nurmulia Rekso Purnomo

Hakim Subandi, kemudian meminta pendapat jaksa soal hal ini.

Namun, jaksa tidak dapat langsung memberikan persetujuan.

Sebab, sebagian aset ada yang merupakan barang bukti.


Kemudian, ada beberapa aset lain terdakwa yang dimiliki atas nama orang lain.

Sehingga, aset-aset milik terdakwa tidak dapat langsung dijual.

"Oleh karena itu kami harus menunggu proses pemeriksaan saksi yang terkait barang bukti itu. Demikian Yang Mulia," ujar jaksa.

Sementara itu, Hakim Ketua Subandi menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat menyikapi soal penjualan aset ini dan menyerahkan ke kejaksaan.

Berita Rekomendasi

"Silahkan kejaksaan menyikapi surat dari PH terdakwa ini," kata Subandi.

Hakim kemudian memutuskan menunda sidang pada Senin 5 Maret 2018 atau pekan depan.

Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan barang bukti.

Hakim juga memutuskan sidang ke depan akan berlangsung dua kali dalam seminggu yakni setiap Senin dan Rabu.

Hal tersebut dikarenakan jumlah saksi yang cukup banyak. (*)

Baca: Setidaknya 1.200 Ekor Anjing Dipotong Setiap Hari di Kota Solo

Baca: Ponpes di Kalimantan Selatan Disambangi Drone Tiga Hari Berturut-Turut

Simak videonya di atas!

Tonton juga:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas