Bos First Travel Ajukan Permohonan Penjualan Aset untuk Kepentingan Jamaah
Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh PT. First Travel digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (26/2).
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Nurmulia Rekso Purnomo
Hakim Subandi, kemudian meminta pendapat jaksa soal hal ini.
Namun, jaksa tidak dapat langsung memberikan persetujuan.
Sebab, sebagian aset ada yang merupakan barang bukti.
Kemudian, ada beberapa aset lain terdakwa yang dimiliki atas nama orang lain.
Sehingga, aset-aset milik terdakwa tidak dapat langsung dijual.
"Oleh karena itu kami harus menunggu proses pemeriksaan saksi yang terkait barang bukti itu. Demikian Yang Mulia," ujar jaksa.
Sementara itu, Hakim Ketua Subandi menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat menyikapi soal penjualan aset ini dan menyerahkan ke kejaksaan.
"Silahkan kejaksaan menyikapi surat dari PH terdakwa ini," kata Subandi.
Hakim kemudian memutuskan menunda sidang pada Senin 5 Maret 2018 atau pekan depan.
Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan barang bukti.
Hakim juga memutuskan sidang ke depan akan berlangsung dua kali dalam seminggu yakni setiap Senin dan Rabu.
Hal tersebut dikarenakan jumlah saksi yang cukup banyak. (*)
Baca: Setidaknya 1.200 Ekor Anjing Dipotong Setiap Hari di Kota Solo
Baca: Ponpes di Kalimantan Selatan Disambangi Drone Tiga Hari Berturut-Turut
Simak videonya di atas!
Tonton juga: