Kejari Jakarta Barat Tetapkan 2 Pegawai RSUD Cengkareng Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Diketahui, nilai di kasus korupsi terkait adanya pengadaan 13 item alat kesehatan dianggaran tahun 2014, sebesar Rp 10,8 Miliar
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Seksi (Kasie) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Teguh Ananto, mengatakan, pihaknya kini telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cengkareng, Jakarta Barat pada Rabu (7/3/2018).
Di kasus ini, dua dari tiga tersangka, merupakan pegawai di RSUD Cengkareng.
"Kami telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan mark up angggaran pengadaan alat kesehatan RSUD Cengkareng. Di kasus itu, dua orang tersangkanya itu sebagai pengawas RSUD Cengkareng, sedangkan satu orang lain itu dari mitranya," ucap Teguh di Kejari Jakarta Barat.
Baca: Cerita Anak Sulung Tukinem: Sejak Jumat Sekeluarga Kesurupan Massal, Tetangga Takut Lewati Rumah
Diketahui, nilai di kasus korupsi terkait adanya pengadaan 13 item alat kesehatan dianggaran tahun 2014, sebesar Rp 10,8 Miliar.
"Nilai kontraknya pada pengadaan 13 item alat kesehatan itu sebesar Rp 10,8 miliar. Diketahui dilakukan Dwiyani Mahastuti, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Anita Apulia selaku pembuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Untuk dua orang ini mereka lah yang menyusun serta diduga melakukan mark up alat kesehatannya. Lalu, Fajar Salomo Hutapea sebagai mitra atau Direktur di perusahaan berinisial PT HSR. Fajar yang melalui perusahaan itu, telah menangkan tender untuk pengadaan alat kesehatan," tegas Teguh.
Nilai korupsi tersebut, papar Teguh, untuk nilai pagu-nya Rp 15 Miliar. Untuk HPS sebesar Rp 12,6 Miliar, dengan nilai kontraknya sebesar Rp 10,8 Miliar.Terkait kerugiannya, masih dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi atau BPKP DKI Jakarta.
"Saat ini kasusnya sudah masuk ke penyidikan dan tiga orang tersangka ini tak ditahan. Serta, pihak penyidik dari Kejari Jakarta Barat, masih terus mengembangkan kasus ini, apakah nanti akan ada tersangka baru lainnya atau tidak, ya masih diselidiki dulu," ucapnya.
Penulis: Panji Baskhara Ramadhan
Berita ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul: Dua Pegawai RSUD Cengkareng Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.