Sebelum Pukul 06.00 WIB, Truk yang Melintas di Tol Jakarta-Cikampek Tidak Ditilang
Tidak semua truk yang melintas di ruas tol Jakarta-Cikampek (Japek) tidak akan ditilang.
Editor: Nurmulia Rekso Purnomo
Ketiga paket kebijakan ini berlaku mulai Senin, 12 Maret 2018 setiap hari kerja, Senin-Jumat dari pukul 06.00-09.00. Sementara akhir pekan dan libur nasional ditiadakan.
Bambang mengatakan, tiga kebijakan ini dikeluarkan untuk mengatur lalu lintas di ruas tol setempat yang kini sangat padat. Karena itu, bila ada truk yang masuk tol sebelum pemberlakuan dimulai, petugas tidak akan menindaknya.
Selain memakan lajur di ruas tol, truk yang berhenti di bahu jalan juga berdampak pada kemacetan.
Namun guna memonitor truk yang melintas sebelum jadwal dimulai, BPTJ telah berkoordinasi dengan Korps Lalu Lintas Mabes Polri dan kepolisian setempat.
Petugas akan dikerahkan di sejumlah gerbang tol terutama Gerbang Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur.
Petugas akan bersiaga di sejumlah gerbang itu, sehingga bila ada pengendara truk yang memaksa masuk ke tol di luar jadwal yang ditetapkan bakal ditindak di luar gerbang.
"Sebetulnya mekanisme yang diberlakukan ini sama dengan sistem pelarangan truk saat arus mudik, kecuali truk bermuatan BBM, BBG dan sembako," katanya.