Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Transjakarta Siapkan 20 Bus Premium Antisipasi Kebijakan Ganjil-Genap di Tol Bekasi Barat dan Timur

PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) sudah menyiapkan tambahan armada pada 12 Maret 2018, untuk mengantisipasi kebijakan ganjil genap

Editor: Nurmulia Rekso Purnomo

Laporan wartawan Wartakotalive Mohamad Yusuf

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) sudah menyiapkan tambahan armada pada 12 Maret 2018, untuk mengantisipasi kebijakan ganjil genap di Tol Bekasi Barat dan Timur.

20 bus premium disiapkan untuk mengangkut masyarakat yang tidak bawa kendaraan pribadi akibat kebijakan ganjil genap yang akan diterapkan mulai besok, Senin (12/3).

"Transjakarta akan mengoperasikan dua puluh bus premium, Royaltrans untuk melayani masyarakat. Sebagai perusahaan transportasi berpartisipasi menyukseskan program pemerintah tersebut," kata Budi Kaliwono, Direktur Utama PT Transjakarta, Minggu (11/3/2018).

Baca:  Mereka yang Lolos Jadi Anggota Polri

Baca: Mereka yang Mencatat di Persidangan, Setnov, Rita Widyasari dan Bos First Travel

Bus Royaltrans tersebut memiliki kapasitas untuk penumpang duduk sebanyak 30 pelanggan dan penumpang berdiri sekitar 13 orang.

Berita Rekomendasi

Komposisi itu, menurut Kaliwono, menghadirkan kenyamanan setiap masyarakat yang menjadi penumpang di bus tersebut.

"Selain bus premium, Transjakarta juga akan mengoperasikan bus reguler yang memiliki layanan ke Bekasi baik itu Bekasi Barat maupun Timur," katanya.

Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah

Baca: Kumpulan Klarifikasi Polri Terkait Video Helikopter Polisi Untuk Pernikahan

Ia mengaku optimistis kehadiran bus Transjakarta akan menjadi solusi atas penerapan aturan ganjil-genap di Pintu Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur bagi kendaraan pribadi.


Mulai Senin (12/3/2018) pukul 06.00-09.00 pintu tol Bekasi Barat dan Timur akan menerapkan sistem ganjil-genap.

Untuk penerapan ganjil-genap itu hanya berlaku pada dua pintu tol tersebut untuk arah arah Bekasi ke Jakarta.

Sementara arah sebaliknya tidak ada pemberlakuannya. Begitu juga untuk lajur khusus bus.

Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Bambang Prihatono, mengatakan, latar belakang di buatnya paket kebijakan itu dikarenakan kondisi kemacetan parah yang di tol Cikampek-Jakarta, khususnya ruas Bekasi-Jakarta.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas